Pegawai Bank di Lampung Kuras Uang Nasabah hingga Rp2 Miliar, Modus Cetak ATM
loading...
A
A
A
LAMPUNG - Seorang pegawai bank BUMD di Lampung ditangkap polisi. Pegawai berinisial AS tersebut melakukan korupsi sebesar Rp2 miliar dengan modus membuat kartu ATM nasabah pasif.
Kapolres Tulang Bawang AKBP James H Hutajulu mengatakan, kasus ini terbongkar setelah pihak bank curiga dengan adanya pengajuan pembuatan kartu ATM baru dari nasabah pasif di kantor cabang pembantu (KCP).
"Kami mendapatkan laporan dari pimpinan Bank Lampung terkait kecurigaan pengajuan kartu ATM. Padahal nasabah tersebut bukan berasal dari wilayah kerja dari KCP Bank Lampung Unit 2. Setelah dilakukan audit internal terungkaplah bahwa hal itu dilakukan oleh tersangka AS yang merupakan CS di KCP Bank Lampung Unit 2," kata James, Rabu (1/1/2025).
James melanjutkan, setelah kartu ATM dibuat, tersangka kemudian menarik uang dari rekening nasabah (korban) dan mentransfernya ke rekening tersangka atau menarik secara tunai.
James mengungkapkan, akibat hal tersebut sebanyak 175 nasabah menjadi korban. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp2 miliar. "Dari hasil audit BPKP, kerugian negara yang disebabkan oleh tersangka sebesar Rp2.125.268.198," katanya.
Menurut James, ersangka AS saat ini telah ditahan di Mapolres Tulang Bawang.Atas perbuatannya, tersangka AS dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun.
"Diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," katanya.
Kapolres Tulang Bawang AKBP James H Hutajulu mengatakan, kasus ini terbongkar setelah pihak bank curiga dengan adanya pengajuan pembuatan kartu ATM baru dari nasabah pasif di kantor cabang pembantu (KCP).
"Kami mendapatkan laporan dari pimpinan Bank Lampung terkait kecurigaan pengajuan kartu ATM. Padahal nasabah tersebut bukan berasal dari wilayah kerja dari KCP Bank Lampung Unit 2. Setelah dilakukan audit internal terungkaplah bahwa hal itu dilakukan oleh tersangka AS yang merupakan CS di KCP Bank Lampung Unit 2," kata James, Rabu (1/1/2025).
James melanjutkan, setelah kartu ATM dibuat, tersangka kemudian menarik uang dari rekening nasabah (korban) dan mentransfernya ke rekening tersangka atau menarik secara tunai.
James mengungkapkan, akibat hal tersebut sebanyak 175 nasabah menjadi korban. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp2 miliar. "Dari hasil audit BPKP, kerugian negara yang disebabkan oleh tersangka sebesar Rp2.125.268.198," katanya.
Menurut James, ersangka AS saat ini telah ditahan di Mapolres Tulang Bawang.Atas perbuatannya, tersangka AS dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun.
"Diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," katanya.
(abd)