Kalah di Praperadilan, Polda Sulsel Tetap Lanjutkan Penyidikan Dugaan Korupsi Anggota DPRD Jeneponto

Kamis, 29 September 2022 - 15:50 WIB
loading...
Kalah di Praperadilan,...
Kasus dugaan korupsi anggota DPRD Kabupaten Jeneponto, Muhammad Islam Iskandar, tetap akan diproses oleh penyidik Polda Sulsel. Foto/Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Anggota DPRD Kabupaten Jeneponto, Muhammad Islam Iskandar menang praperadilan atas penetapan status tersangka yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel. Anggota Fraksi Demokrat tersebut, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan fasilitas lalu lintas angkutan jalan di Sulsel.



Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), PN Makassar telah mengeluarkan putusan pada Selasa (27/9/2022) dengan menyatakan penetapan tersangka atas nama saudara Muhammad Islam Iskandar berdasarkan Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/59.C/ VI/2022/Ditreskrimsus tentang Penetapan Tersangka tertanggal 24 Juni 2022 tidak sah dengan segala akibat hukumnya.



Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Fadli menegaskan, tetap akan melanjutkan perkara ini. Putusan pengadilan kata dia tidak mengubah substansi perkara tindak pidana korupsi.



"Ya kasus tetap lanjut dengan memperbaiki yang kurang. Ini uji formill saja, kalau pun permohonannya dikabulkan kan bukan menghentikan perkara, bisa disidik ulang," kata pria kelahiran Bone ini.

Pengamat hukum Universitas Negeri Makassar (UNM), Herman menjelaskan bahwa pengembalian kerugian negara oleh tersangka tindak pidana korupsi tidak menghapus pidananya. Selain itu, bahwa materi praperadilan tidak berkenaan dengan pokok perkaranya.

"Yaitu adanya dugaan tindakan pidana yang mengakibatkan kerugian negara, sebagaimana Pasal 2 dan 3 UU TIPIKOR berdasarkan misalnya hasil audit BPKP, sehingga praperadilan hanya berkenaan dengan prosedur penahanan atau penangkapan," kata Ketua Prodi Ilmu Hukum UNM ini.



Sedangkan soal tersangka telah mengembalikan kerugian negara, nanti di depan hakim mungkin saja ada keringanan yang diberikan, namun pengembalian kerugian negara oleh tersangka dalam tindak pidana korupsi tidak menghapus pidana yang dilakukannya.

"Artinya kasus korupsi ini, demi hukum tetap dilanjutkan oleh APH sampai penuntutan di depan hakim diperadilan Tipikor," tambah lulusan magister Universitas Gadjah Mada (UGM) Jogjakarta ini.

Herman menambahkan, bahwa dengan demikian temuan kerugian negara berdasarkan hasil audit investigasi BPKP akan berjalan seperti biasanya atau sesuai prosedur dan mekanisme dalam hukum acara pidana, mulai dari tahap penyelidikan, ditingkatkan ke tahap penyidikan, sampai kepada tingkat penuntutan oleh jaksa penuntut umum di depan hakim tindak pidana korupsi.



"Praperadilan tidak ada kaitannya dengan materi atau perkara yang sedang disidik oleh APH, namun terkait dengan apakah tindakan APH dalam hal penahanan atau penangkapan tersangka itu sah sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku," tambah lulusan doktoral UGM ini.

Herman membeberkan, bahwa praperadilan itu tidak terkait dengan materi perkara, namun berkenaan dengan sahnya tidaknya penahanan atau penangkapan seseorang yang diduga atau disangkakan berdasarkan penyidikan telah melakukan suatu tindak pidana.

"Jadi walaupun seseorang tersangka yang menang dipraperadilan, maka materi perkaranya akan tetap berjalan berdasarkan hukum acara yang berlaku, atau dengan kata lain, penyidikannya akan tetap berjalan sampai ketahap penuntutan oleh jaksa didepan hakim," beber pria kelahiran Ujungpandang ini.

Begitupun dengan pengamat hukum pidana Universitas Hasanuddin (Unhas), Syarif Saddam Rivanie mengatakan, bahwa jika memang yang bersangkutan menang praperadilan, tentu penyidik bisa menyidik kembali kasus tersebut, sesuai dengan KUHAP. "Tata cara beracara dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka," kata lulusan doktoral Universitas Airlangga ini.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2710 seconds (0.1#10.140)