Sekdes Cantik Joget Bergaya Tenggak Miras saat Dugem Akhirnya Dicopot

Senin, 12 September 2022 - 20:37 WIB
loading...
Sekdes Cantik Joget Bergaya Tenggak Miras saat Dugem Akhirnya Dicopot
Sekdes AS yang viral karena video joget saat dugem sambil bergaya menenggak miras akhirnya dicopot usai didemo warga Desa Banyuasin Kembaran, Loano, Purworejo, Senin (12/9/2022). Foto/Tangkapan Layar
A A A
PURWOREJO - Ratusan warga demo dan menggeruduk Kantor Desa Banyuasin Kembaran, Kecamatan Loano, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Senin (12/9/2022). Mereka kesal lantaran Sekdes AS yang viral karena video joget saat dugem sambil bergaya menenggak minuman keras (miras) tak kunjung diberhentikan.

Pendemo yang didominasi emak-emak membawa poster-poster berisi tuntutan pemberhentian Sekdes AS. Setelah berorasi dan ditemui oleh Kades Banyuasin Kembaran, Ahmad Abdul Azis serta Camat Loano, Andang Nugrahantara akhirnya 10 orang perwakilan warga masuk ke kantor desa untuk berdialog.


Saat dialog, warga tetap ngotot agar Sekdes AS diberhentikan karena perbuatannya dinilai telah meresahkan dan memalukan warga desa yang dikenal agamais tersebut.

Mereka mendesak agar Kades Banyuasin Kembaran saat itu juga secara lisan memberhentikan Sekdes AS sambil menunggu seluruh proses administrasinya.

Tuntutan ratusan warga akhirnya dipenuhi oleh Kades.

"Hari ini juga saya berhentikan Sekdes AS dari jabatan dan tugasnya. Saya meminta waktu 10 hari kerja untuk mengurus administrasi dan konsultasi ke camat. Tapi saya yakinkan, saya komit dan apa pun yang terjadi," kata Kades.



Diketahui sesuai dengan Perda Nomor 6 Tahun 2016 dan Perbup nomor 1/2020 diatur bagaimana pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, maka dalam Pasal 26 huruf (e) disebutkan bahwa perangkat desa bisa diberhentikan karena melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat.

Sesuai dengan jalur hukum dan peraturan harus ada surat dari Kades dikonsultasikan ke camat kemudian ke Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat Desa (DP3APMD).

Jika semua tahapan telah dilaksanakan, maka kades akan membuat surat keputusan pemberhentian perangkat desa.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1117 seconds (0.1#10.140)