4 Warga Kota Bogor Tewas, Ketua DPRD Desak Satpol PP Berantas Miras Ilegal
loading...

Ketua DPRD Kota Bogor Adityawarman Adil pun meminta Satpol PP menindak tegas dan memberantas para penjual miras ilegal. Foto/Dok. SINDOnews
A
A
A
BOGOR - Ketua DPRD Kota Bogor Adityawarman Adil pun meminta Satpol PP menindak tegas dan memberantas para penjual miras ilegal. Sebelumnya Kota Bogor sempat geger akibat tewasnya empat orang usai pesta miras di Kelurahan Tegallega, Kecamatan Bogor Tengah, Jumat (7/2/2025) hingga Sabtu (8/2/2025).
Menurut Adit, Perda No 1/2021 tentang Penyelenggaran Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat sudah cukup untuk memberantas peredaran miras ilegal di Kota Bogor. "Tentu kami DPRD mendorong Pemkot agar bisa menindak dan memberantas para penjual miras ilegal di Kota Bogor. Selain tidak memberikan maslahat namun juga memberikan mudharat yang cukup banyak warga Kota Bogor," kata Adit dalam siaran pers, Senin (17/2/2025).
Adit juga mengajak masyarakat Kota Bogor berperan aktif melaporkan lokasi-lokasi yang menjadi tempat penjualan miras ilegal. "Tentu peran aktif masyarakat sangat penting demi menjaga komunitas kita bersih dari miras ilegal yang membahayakan warga," terangnya.
Saat ini DPRD Kota Bogor tengah menggodok Raperda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN). Jika memungkinkan, nantinya di dalam perda tersebut juga akan dituangkan beberapa pasal yang berkaitan dengan penjualan miras ilegal yang erat kaitannya dengan peredaran narkotika.
“Oleh karenanya, perlu dilakukan upaya pencegahan dan pemberantasan secara sistematis, terstruktur, efektif, dan efisien sebagai bentuk dukungan dan peran pemerintah daerah,” jelasnya.
Lebih lanjut Adit menjelaskan narkoba adalah ancaman serius yang tidak hanya merusak individu, tetapi juga menghancurkan keluarga dan melemahkan sendi-sendi kehidupan sosial. Penyalahgunaan narkoba dapat menyebabkan dampak yang sangat merugikan, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
Dengan demikian mencegah penyalahgunaan narkoba bukan hanya tugas penegak hukum, tetapi juga tanggung jawab kita semua sebagai anggota masyarakat. Pencegahan berbasis edukasi dan keluarga dalam raperda ini perlu menekankan pentingnya program edukasi yang menyeluruh dan berkelanjutan, terutama di kalangan anak muda.
Oleh karenanya raperda ini diusulkan untuk memberikan landasan hukum yang kuat dalam upaya pencegahan, penanganan, dan rehabilitasi pengguna narkoba. ”Dengan adanya regulasi yang jelas, kita berharap dapat menekan angka penyalahgunaan narkoba, melindungi generasi muda kita, dan menciptakan lingkungan yang sehat dan aman bagi seluruh lapisan masyarakat,” terangnya.
Menurut Adit, Perda No 1/2021 tentang Penyelenggaran Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat sudah cukup untuk memberantas peredaran miras ilegal di Kota Bogor. "Tentu kami DPRD mendorong Pemkot agar bisa menindak dan memberantas para penjual miras ilegal di Kota Bogor. Selain tidak memberikan maslahat namun juga memberikan mudharat yang cukup banyak warga Kota Bogor," kata Adit dalam siaran pers, Senin (17/2/2025).
Adit juga mengajak masyarakat Kota Bogor berperan aktif melaporkan lokasi-lokasi yang menjadi tempat penjualan miras ilegal. "Tentu peran aktif masyarakat sangat penting demi menjaga komunitas kita bersih dari miras ilegal yang membahayakan warga," terangnya.
Saat ini DPRD Kota Bogor tengah menggodok Raperda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN). Jika memungkinkan, nantinya di dalam perda tersebut juga akan dituangkan beberapa pasal yang berkaitan dengan penjualan miras ilegal yang erat kaitannya dengan peredaran narkotika.
“Oleh karenanya, perlu dilakukan upaya pencegahan dan pemberantasan secara sistematis, terstruktur, efektif, dan efisien sebagai bentuk dukungan dan peran pemerintah daerah,” jelasnya.
Lebih lanjut Adit menjelaskan narkoba adalah ancaman serius yang tidak hanya merusak individu, tetapi juga menghancurkan keluarga dan melemahkan sendi-sendi kehidupan sosial. Penyalahgunaan narkoba dapat menyebabkan dampak yang sangat merugikan, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
Dengan demikian mencegah penyalahgunaan narkoba bukan hanya tugas penegak hukum, tetapi juga tanggung jawab kita semua sebagai anggota masyarakat. Pencegahan berbasis edukasi dan keluarga dalam raperda ini perlu menekankan pentingnya program edukasi yang menyeluruh dan berkelanjutan, terutama di kalangan anak muda.
Oleh karenanya raperda ini diusulkan untuk memberikan landasan hukum yang kuat dalam upaya pencegahan, penanganan, dan rehabilitasi pengguna narkoba. ”Dengan adanya regulasi yang jelas, kita berharap dapat menekan angka penyalahgunaan narkoba, melindungi generasi muda kita, dan menciptakan lingkungan yang sehat dan aman bagi seluruh lapisan masyarakat,” terangnya.
(poe)
Lihat Juga :