4 Warga Kota Bogor Tewas, Ketua DPRD Desak Satpol PP Berantas Miras Ilegal
Senin, 17 Februari 2025 - 11:35 WIB
loading...
Ketua DPRD Kota Bogor Adityawarman Adil pun meminta Satpol PP menindak tegas dan memberantas para penjual miras ilegal. Foto/Dok. SINDOnews
A
A
A
BOGOR - Ketua DPRD Kota Bogor Adityawarman Adil pun meminta Satpol PP menindak tegas dan memberantas para penjual miras ilegal. Sebelumnya Kota Bogor sempat geger akibat tewasnya empat orang usai pesta miras di Kelurahan Tegallega, Kecamatan Bogor Tengah, Jumat (7/2/2025) hingga Sabtu (8/2/2025).
Menurut Adit, Perda No 1/2021 tentang Penyelenggaran Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat sudah cukup untuk memberantas peredaran miras ilegal di Kota Bogor. "Tentu kami DPRD mendorong Pemkot agar bisa menindak dan memberantas para penjual miras ilegal di Kota Bogor. Selain tidak memberikan maslahat namun juga memberikan mudharat yang cukup banyak warga Kota Bogor," kata Adit dalam siaran pers, Senin (17/2/2025). Baca juga: Pesta Miras Oplosan di Bogor Berujung Maut, 4 Orang Tewas dan 1 Kritis
Adit juga mengajak masyarakat Kota Bogor berperan aktif melaporkan lokasi-lokasi yang menjadi tempat penjualan miras ilegal. "Tentu peran aktif masyarakat sangat penting demi menjaga komunitas kita bersih dari miras ilegal yang membahayakan warga," terangnya.
Saat ini DPRD Kota Bogor tengah menggodok Raperda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN). Jika memungkinkan, nantinya di dalam perda tersebut juga akan dituangkan beberapa pasal yang berkaitan dengan penjualan miras ilegal yang erat kaitannya dengan peredaran narkotika.
“Oleh karenanya, perlu dilakukan upaya pencegahan dan pemberantasan secara sistematis, terstruktur, efektif, dan efisien sebagai bentuk dukungan dan peran pemerintah daerah,” jelasnya.
Menurut Adit, Perda No 1/2021 tentang Penyelenggaran Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat sudah cukup untuk memberantas peredaran miras ilegal di Kota Bogor. "Tentu kami DPRD mendorong Pemkot agar bisa menindak dan memberantas para penjual miras ilegal di Kota Bogor. Selain tidak memberikan maslahat namun juga memberikan mudharat yang cukup banyak warga Kota Bogor," kata Adit dalam siaran pers, Senin (17/2/2025). Baca juga: Pesta Miras Oplosan di Bogor Berujung Maut, 4 Orang Tewas dan 1 Kritis
Adit juga mengajak masyarakat Kota Bogor berperan aktif melaporkan lokasi-lokasi yang menjadi tempat penjualan miras ilegal. "Tentu peran aktif masyarakat sangat penting demi menjaga komunitas kita bersih dari miras ilegal yang membahayakan warga," terangnya.
Saat ini DPRD Kota Bogor tengah menggodok Raperda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN). Jika memungkinkan, nantinya di dalam perda tersebut juga akan dituangkan beberapa pasal yang berkaitan dengan penjualan miras ilegal yang erat kaitannya dengan peredaran narkotika.
“Oleh karenanya, perlu dilakukan upaya pencegahan dan pemberantasan secara sistematis, terstruktur, efektif, dan efisien sebagai bentuk dukungan dan peran pemerintah daerah,” jelasnya.
Lihat Juga :