Bea Cukai Jakarta Musnahkan 44 Juta Batang Rokok dan 66.540 Liter Alkohol
Kamis, 19 Desember 2024 - 17:23 WIB
loading...
Kanwil Bea Cukai Jakarta menyita 44 juta batang rokok dan 66.540 liter minuman mengandung etil alkohol sepanjang 2024. Barang-barang sitaan ini dimusnahkan di Kantor Bea Cukai Jakarta, Kamis (19/12/2024). Foto: SINDOnews/Jonathan Simanjuntak
A
A
A
JAKARTA - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta menyita 44 juta batang rokok dan 66.540 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sepanjang 2024. Barang-barang sitaan ini langsung dimusnahkan di Halaman Kantor Bea Cukai Jakarta, Kamis (19/12/2024).
"Pada periode Januari-Desember 2024, Kanwil Bea Cukai Jakarta berhasil melakukan penindakan berupa rokok ilegal berjumlah 44.211.008 batang dan MMEA sebanyak 66.540 liter," ujar Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta Rusman Hadi.
Baca juga: Bea Cukai Jakarta Lakukan Penindakan Kepabeanan, Potensi Kerugian Negara Rp93,8 Miliar
Nilai total barang hasil sitaan ini mencapai Rp139.772.385.821 (Rp139 miliar). Dengan upaya penindakan ini, Rusman menjelaskan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp340.853.718.855 (Rp340 miliar).
"Tindak lanjut terhadap proses tindak pidana di bidang cukai saat ini telah dilakukan penyidikan dengan menetapkan 10 tersangka serta pengenaan denda senilai Rp5.337.381.000 (Rp5 miliar),” katanya.
"Pada periode Januari-Desember 2024, Kanwil Bea Cukai Jakarta berhasil melakukan penindakan berupa rokok ilegal berjumlah 44.211.008 batang dan MMEA sebanyak 66.540 liter," ujar Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta Rusman Hadi.
Baca juga: Bea Cukai Jakarta Lakukan Penindakan Kepabeanan, Potensi Kerugian Negara Rp93,8 Miliar
Nilai total barang hasil sitaan ini mencapai Rp139.772.385.821 (Rp139 miliar). Dengan upaya penindakan ini, Rusman menjelaskan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp340.853.718.855 (Rp340 miliar).
"Tindak lanjut terhadap proses tindak pidana di bidang cukai saat ini telah dilakukan penyidikan dengan menetapkan 10 tersangka serta pengenaan denda senilai Rp5.337.381.000 (Rp5 miliar),” katanya.
Lihat Juga :