Warga Blok A Cinere Estate Depok Demo Tolak Jembatan di Atas Kali Grogol

Minggu, 02 Februari 2025 - 14:47 WIB
loading...
Warga Blok A Cinere...
Warga Blok A RW 6 Cinere Estate, Cinere, Kota Depok menggelar demo menolak pembangunan jembatan penghubung dan pembukaan akses jalan ke perumahan baru yakni CGR di atas Kali Grogol, Kelurahan Pangkalan Jati, Cinere. FOTO/REFI SANDI
A A A
DEPOK - Massa yang didominasi orang lanjut usia (lansia), warga Blok A RW 6 Cinere Estate, Cinere , Kota Depok menggelar demo , Minggu (2/2/2105) pagi. Mereka menolak pembangunan jembatan penghubung dan pembukaan akses jalan ke perumahan baru yakni CGR di atas Kali Grogol, Kelurahan Pangkalan Jati, Cinere.

Pantauan SINDOnews di lokasi, massa beraksi dari sebuah lapangan kemudian dilanjutkan long march menuju lokasi lahan yang akan menjadi titik pembangunan jembatan di dekat Danau Limboto Perumahan Cinere Estate. Mereka terlihat membawa spanduk berisi pesan penolakan dan mendukung RT/RW yang tergugat di Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

"Menolak (pembangunan) jembatan, menolak jembatan, menolak jembatan," seru ratusan massa.



Sementara itu, Ketua RW 6 Blok A Cinere Estate Estate, Heru Kasidi mengatakan, pihaknya telah menghadap ke Komisi Yudisial (KY) dan bersurat ke Mahkamah Agung (MA) dan Komnas HAM.

"Kita sudah menghadap ke Komisi Yudisial (KY) terkait masalah ini dan akan meneruskannya ke Mahkamah Agung. Kita juga akan menyurati Komnas HAM karena dirasa ada ketidakadilan karena Ketua RT/RW tidak memiliki kewenangan dituntut," ujar Heru.

Duduk perkara masalah ini berawal dari rencana pengembang PT MD hendak membangun Perumahan CGR yang lahannya berada di 2 wilayah berbeda, yaitu di wilayah Blok A RW 06, Perumahan Cinere Estate, Kelurahan Cinere (sebanyak 20%) dan Kelurahan Pangkalan Jati (sebanyak 80%). Dua lahan tersebut terpisah oleh sebuah Kali Grogol.

PT MD berkeinginan menggunakan akses jalan yang berada di wilayah Blok A RW 06, Perumahan Cinere Estate yang nantinya akan menjadi One Gate System, yang mana akan dibangun jembatan di atas Kali Grogol sebagai penghubung dari lahan yang berada di Kelurahan Pangkalan Jati.

PT MD kemudian menempuh jalur hukum dengan menggugat beberapa pihak, yakni para tergugat, yang terdiri dari mantan ketua RW, ketua RT, dan ketua RW atas perbuatan melawan hukum yang dianggap menghalang-halangi pembangunan perumahan Cinere Golf Residence (CGR) serta Badan Keuangan Daerah (BKD) Depok selaku turut tergugat.

Pengadilan Negeri (PN) Depok melalui putusan Nomor 12/Pdt.G/2024/PN Dpk, tanggal 15 Oktober 2024 menyatakan gugatan tidak diterima karena dikabulkannya eksepsi kurang pihak. Selanjutnya PT MD melakukan banding dan atas hal tersebut para tergugat menyampaikan kontra memori banding pada awal November 2024. Pada pertengahan Desember 2024 melalui e-court telah diinformasikan bahwasannya telah ada putusan atas upaya hukum banding tersebut dan hasilnya menang. Warga Cinere Estate dituntut untuk membayar ganti rugi senilai Rp40 miliar kepada pengembang PT MD.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2604 seconds (0.1#10.140)