Tim Khusus Pj Gubernur Banten Segera Tindak Distributor Miras di Kramatwatu Serang
Rabu, 13 November 2024 - 13:43 WIB
loading...
Pj Gubernur Banten Al Muktabar mendesak perusahaan distributor minuman keras di wilayah Desa Wanayasa, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, untuk mengikuti ketentuan dan aturan yang berlaku. Foto: Ist
A
A
A
SERANG - Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mendesak perusahaan distributor minuman keras di wilayah Desa Wanayasa, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, untuk mengikuti ketentuan dan aturan yang berlaku di daerah.
Pihaknya melalui tim khusus berupa Tim 10 telah bergerak menjalankan langkah-langkah teknis menanggapi laporan yang masuk dari informasi masyarakat hingga media massa. Dia bakal memberikan sanksi sesuai aturan berlaku.
Baca juga: Mabuk Miras, 3 Pemuda Gilir Gadis SMP di Serang hingga Lemas
"Terkait dengan itu (distributor miras) kita pemerintah daerah berkeinginan secara sungguh-sungguh ketentuan yang menjadi aktivitas di Provinsi Banten yang sesuai dengan ketentuan," kata Al Muktabar, Selasa (12/11/2024).
Sejauh ini Pemprov Banten secara konsisten memerangi perdagangan miras ilegal bersama aparat penegak hukum, termasuk Polda Banten dan pemerintah kabupaten serta kota.
Pihaknya melalui tim khusus berupa Tim 10 telah bergerak menjalankan langkah-langkah teknis menanggapi laporan yang masuk dari informasi masyarakat hingga media massa. Dia bakal memberikan sanksi sesuai aturan berlaku.
Baca juga: Mabuk Miras, 3 Pemuda Gilir Gadis SMP di Serang hingga Lemas
"Terkait dengan itu (distributor miras) kita pemerintah daerah berkeinginan secara sungguh-sungguh ketentuan yang menjadi aktivitas di Provinsi Banten yang sesuai dengan ketentuan," kata Al Muktabar, Selasa (12/11/2024).
Sejauh ini Pemprov Banten secara konsisten memerangi perdagangan miras ilegal bersama aparat penegak hukum, termasuk Polda Banten dan pemerintah kabupaten serta kota.
Lihat Juga :