Sekdes Cantik Joget Bergaya Tenggak Miras saat Dugem Akhirnya Dicopot
loading...
A
A
A
PURWOREJO - Ratusan warga demo dan menggeruduk Kantor Desa Banyuasin Kembaran, Kecamatan Loano, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Senin (12/9/2022). Mereka kesal lantaran Sekdes AS yang viral karena video joget saat dugem sambil bergaya menenggak minuman keras (miras) tak kunjung diberhentikan.
Pendemo yang didominasi emak-emak membawa poster-poster berisi tuntutan pemberhentian Sekdes AS. Setelah berorasi dan ditemui oleh Kades Banyuasin Kembaran, Ahmad Abdul Azis serta Camat Loano, Andang Nugrahantara akhirnya 10 orang perwakilan warga masuk ke kantor desa untuk berdialog.
Saat dialog, warga tetap ngotot agar Sekdes AS diberhentikan karena perbuatannya dinilai telah meresahkan dan memalukan warga desa yang dikenal agamais tersebut.
Mereka mendesak agar Kades Banyuasin Kembaran saat itu juga secara lisan memberhentikan Sekdes AS sambil menunggu seluruh proses administrasinya.
Tuntutan ratusan warga akhirnya dipenuhi oleh Kades.
"Hari ini juga saya berhentikan Sekdes AS dari jabatan dan tugasnya. Saya meminta waktu 10 hari kerja untuk mengurus administrasi dan konsultasi ke camat. Tapi saya yakinkan, saya komit dan apa pun yang terjadi," kata Kades.
Diketahui sesuai dengan Perda Nomor 6 Tahun 2016 dan Perbup nomor 1/2020 diatur bagaimana pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, maka dalam Pasal 26 huruf (e) disebutkan bahwa perangkat desa bisa diberhentikan karena melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat.
Sesuai dengan jalur hukum dan peraturan harus ada surat dari Kades dikonsultasikan ke camat kemudian ke Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat Desa (DP3APMD).
Jika semua tahapan telah dilaksanakan, maka kades akan membuat surat keputusan pemberhentian perangkat desa.
Akan tetapi warga yang terlanjur geram dan merasa dipermalukan. Mereka menuntut agar mulai hari ini Sekdes AS tak lagi masuk kantor (dinonaktifkan).
Keinginan mereka diperkuat dengan petisi yang ditandatangani oleh 1.200 lebih warga yang akan dilampirkan sebagai pertimbangan pemberhentian.
Salah satu warga secara tegas mengatakan bahwa, Sekdes yang juga dosen salah satu STIE itu telah melakukan perbuatan yang memalukan.
"Saudari AS telah melakukan perbuatan yang meresahkan dan memalukan warga. Kami benar-benar menolak dia sebagai perangkat desa. Kami tadi perwakilan warga memastikan bahwa pak kades benar-benar mau memberhentikan sekdes atau tidak. Pak Kades secara lisan telah menegaskan memberhentikan AS," kata perwakilan warga.
Kasus ini bermula dari sebuah video berdurasi 20 detik yang viral melalui WhatsApp Group (WAG). Dalam video yang beredar, nampak Sekdes AS tanpa mengenakan hijab berjoget. Kemudian ada seorang laki-laki berkaus putih menuangkan minuman diduga miras dari botol langsung ke mulut perempuan itu.
Sontak warga pun heboh, meskipun Sekdes AS mengatakan bahwa yang diminumnya adalah air putih. Namun warga tidak percaya dan telanjur merasa malu dengan ulah perangkat desa itu.
Lihat Juga: Jogja Darurat Miras! Santri Krapyak jadi Korban Penusukan, Cak Imin Desak Kapolri Bertindak
Pendemo yang didominasi emak-emak membawa poster-poster berisi tuntutan pemberhentian Sekdes AS. Setelah berorasi dan ditemui oleh Kades Banyuasin Kembaran, Ahmad Abdul Azis serta Camat Loano, Andang Nugrahantara akhirnya 10 orang perwakilan warga masuk ke kantor desa untuk berdialog.
Saat dialog, warga tetap ngotot agar Sekdes AS diberhentikan karena perbuatannya dinilai telah meresahkan dan memalukan warga desa yang dikenal agamais tersebut.
Mereka mendesak agar Kades Banyuasin Kembaran saat itu juga secara lisan memberhentikan Sekdes AS sambil menunggu seluruh proses administrasinya.
Tuntutan ratusan warga akhirnya dipenuhi oleh Kades.
"Hari ini juga saya berhentikan Sekdes AS dari jabatan dan tugasnya. Saya meminta waktu 10 hari kerja untuk mengurus administrasi dan konsultasi ke camat. Tapi saya yakinkan, saya komit dan apa pun yang terjadi," kata Kades.
Diketahui sesuai dengan Perda Nomor 6 Tahun 2016 dan Perbup nomor 1/2020 diatur bagaimana pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, maka dalam Pasal 26 huruf (e) disebutkan bahwa perangkat desa bisa diberhentikan karena melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat.
Sesuai dengan jalur hukum dan peraturan harus ada surat dari Kades dikonsultasikan ke camat kemudian ke Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat Desa (DP3APMD).
Jika semua tahapan telah dilaksanakan, maka kades akan membuat surat keputusan pemberhentian perangkat desa.
Akan tetapi warga yang terlanjur geram dan merasa dipermalukan. Mereka menuntut agar mulai hari ini Sekdes AS tak lagi masuk kantor (dinonaktifkan).
Keinginan mereka diperkuat dengan petisi yang ditandatangani oleh 1.200 lebih warga yang akan dilampirkan sebagai pertimbangan pemberhentian.
Salah satu warga secara tegas mengatakan bahwa, Sekdes yang juga dosen salah satu STIE itu telah melakukan perbuatan yang memalukan.
"Saudari AS telah melakukan perbuatan yang meresahkan dan memalukan warga. Kami benar-benar menolak dia sebagai perangkat desa. Kami tadi perwakilan warga memastikan bahwa pak kades benar-benar mau memberhentikan sekdes atau tidak. Pak Kades secara lisan telah menegaskan memberhentikan AS," kata perwakilan warga.
Kasus ini bermula dari sebuah video berdurasi 20 detik yang viral melalui WhatsApp Group (WAG). Dalam video yang beredar, nampak Sekdes AS tanpa mengenakan hijab berjoget. Kemudian ada seorang laki-laki berkaus putih menuangkan minuman diduga miras dari botol langsung ke mulut perempuan itu.
Sontak warga pun heboh, meskipun Sekdes AS mengatakan bahwa yang diminumnya adalah air putih. Namun warga tidak percaya dan telanjur merasa malu dengan ulah perangkat desa itu.
Lihat Juga: Jogja Darurat Miras! Santri Krapyak jadi Korban Penusukan, Cak Imin Desak Kapolri Bertindak
(shf)