Ketua Fraksi PKS DPR Instruksikan Pabrik Miras di Banten Ditutup

Rabu, 13 November 2024 - 14:02 WIB
loading...
Ketua Fraksi PKS DPR...
Fraksi PKS DPR menerima aspirasi 40 ulama Banten yang menyatakan sikap penolakan pabrik miras di Kabupaten Serang saat pertemuan di ruang rapat Fraksi PKS DPR, Selasa (12/11/2024). Foto: Ist
A A A
SERANG - Fraksi PKS DPR menerima aspirasi 40 ulama Banten yang menyatakan sikap penolakan pabrik miras di Kabupaten Serang saat pertemuan di ruang rapat Fraksi PKS DPR, Selasa (12/11/2024).

Aspirasi tersebut diterima langsung Ketua Fraksi PKS DPR Jazuli Juwaini, Wakil Ketua Fraksi PKS Bidang Industri dan Pembangunan Amin Ak, Sekretaris Fraksi PKS DPR Ledia Hanifa Amaliah, dan Anggota Fraksi PKS DPR Yanuar Arif Wibowo dan Hendry Munief.



Ketua Forum Silaturahim Pondok Pesantren (FSPP) Banten KH Sulaiman Effendi mengatakan, kehadirannya ke Fraksi PKS untuk memberikan aspirasi dan masukan kepada Anggota DPR agar memperjuangkan penutupan pabrik miras di Banten.

Ketua Fraksi PKS DPR Jazuli Juwaini mengatakan, aspirasi para ulama Banten sejalan dengan perjuangan Fraksi PKS di DPR. Fraksi PKS akan berjuang semaksimal mungkin untuk memenuhi aspirasi masyarakat Banten.

Anggota DPR Dapil Banten ini menjelaskan bahwa Fraksi PKS telah mengusulkan RUU Pelarangan Minuman Beralkohol sejak periode lalu. Dan tahun ini kembali mengusulkan RUU tersebut dalam Prolegnas 2024-2029. Ini menunjukkan komitmen Fraksi PKS untuk mewujudkan Indonesia tanpa miras.

"Pelarangan miras perlu ditegaskan untuk memberi pesan bahaya peredarannya bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Miras bisa mendatangkan masalah sosial, kesehatan, hingga kriminalitas sehingga tidak ada manfaat kecuali kerusakan," tegasnya.

Apalagi sejak tahun 2021 tidak boleh ada lagi izin investasi miras dengan dicabutnya lampiran Perpres 10/2021 sebagai turunan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja. Dalam lampiran tersebut awalnya mengatur tentang bidang usaha penanaman modal termasuk izin usaha miras yang hanya diizinkan di 4 Provinsi yaitu Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua. Aturan tersebut dicabut Presiden Jokowi setelah mendapat protes luas dari ulama dan masyarakat.

"Sehingga sangat beralasan jika pabrik miras di Banten segera ditutup. Apalagi Banten adalah provinsi ulama dan santri. Pemerintah harus menutup pabrik miras di Banten karena ada di lokasi yang secara kearifan dan budaya sangat jauh dari miras. Apalagi sempat ditemukan bahwa produknya beredar luas di wilayah Banten," ujarnya.

Jazuli mengapresiasi kedatangan para ulama sebagai penjaga dan benteng moralitas bangsa. Kalau ulama sudah bergerak untuk kemaslahatan insyaallah bangsa Indonesia akan tetap terjaga dalam keberkahan menjadi negara yang maju dan bermartabat.

"Banten adalah tempat industri halal, tempatnya ulama besar dan para santri, maka tidak boleh lagi ada pabrik miras di Banten. Indonesia emas, tanpa miras. Indonesia emas, tanpa miras. Indonesia emas, tanpa miras. Allahu akbar! MERDEKA!" kata Jazuli.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1237 seconds (0.1#10.140)