Mantan Kapolres Sebut Setoran Rp500 Juta ke Atasan, Ini Reaksi Polda Sumsel
loading...
A
A
A
PALEMBANG - Polda Sumsel menanggapi pengakuan mantan Kapolres Muba, AKBP Dalizon dalam persidangan kasus suap proyek PUPR Pemkab Muba tentang kewajiban menyetor uang Rp500 juta setiap bulan ke atasannya.
Menanggapi pengakuan AKBP Dalizon, Polda Sumsel angkat suara. Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi mengatakan, bahwa untuk membuktikan kebenaran dari pengakuan AKBP Dalizon tersebut saat menjalani persidangan beberapa waktu lalu di Pengadilan Tipikor Palembang diharuskan ke penyidik.
"Pengakuan yang bersangkutan (AKBP Dalizon) diuji ke persidangan, bisa gak dibuktikan adanya setoran uang Rp300 juta-Rp500 juta kepada oknum Direktur Polda Sumsel," ujar Supriadi, Senin (12/9/2022).
Diketahui, AKBP Dalizon yang menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang, Rabu (7/9/2022), menyebutkan adanya seorang dari dirinya kepada atasannya setiap tanggal 5.
"Karena itu hasil keterangan sidang, nanti hakim bisa memerintahkan kepada polisi atau Jaksa untuk membuat berkas yang bersangkutan. Makanya kalau memang ada buktinya, silahkan diajukan oleh yang bersangkutan ke penyidik, seperti Propam atupun penyidik kriminal umum," ucapnya.
Namun, lanjut Supriadi, jika pernyataannya tersebut tidak bisa dibuktikan maka pihaknya akan mengambil langkah tegas ke jalur hukum.
"Harus jelas dan spesifik, kepada oknum tertentu silahkan diuji, berikan data misalnya kalau dia memberi berupa cek, ya berikan bukti cek itu ke penyidik," imbuhnya.
Supriadi juga menegaskan, bahwa pihaknya membantah terkait adanya uang setoran dari AKBP Dalizon yang saat itu masih menjadi Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel ataupun saat menjadi Kapolres Muba maupun OKU Timur.
"Saya tegaskan bahwa Polda Sumsel tidak pernah menerima pembagian setoran uang karena Polda Sumsel bekerja sesuai dengan profesional," pungkasnya.
Menanggapi pengakuan AKBP Dalizon, Polda Sumsel angkat suara. Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi mengatakan, bahwa untuk membuktikan kebenaran dari pengakuan AKBP Dalizon tersebut saat menjalani persidangan beberapa waktu lalu di Pengadilan Tipikor Palembang diharuskan ke penyidik.
"Pengakuan yang bersangkutan (AKBP Dalizon) diuji ke persidangan, bisa gak dibuktikan adanya setoran uang Rp300 juta-Rp500 juta kepada oknum Direktur Polda Sumsel," ujar Supriadi, Senin (12/9/2022).
Diketahui, AKBP Dalizon yang menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang, Rabu (7/9/2022), menyebutkan adanya seorang dari dirinya kepada atasannya setiap tanggal 5.
"Karena itu hasil keterangan sidang, nanti hakim bisa memerintahkan kepada polisi atau Jaksa untuk membuat berkas yang bersangkutan. Makanya kalau memang ada buktinya, silahkan diajukan oleh yang bersangkutan ke penyidik, seperti Propam atupun penyidik kriminal umum," ucapnya.
Namun, lanjut Supriadi, jika pernyataannya tersebut tidak bisa dibuktikan maka pihaknya akan mengambil langkah tegas ke jalur hukum.
"Harus jelas dan spesifik, kepada oknum tertentu silahkan diuji, berikan data misalnya kalau dia memberi berupa cek, ya berikan bukti cek itu ke penyidik," imbuhnya.
Supriadi juga menegaskan, bahwa pihaknya membantah terkait adanya uang setoran dari AKBP Dalizon yang saat itu masih menjadi Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel ataupun saat menjadi Kapolres Muba maupun OKU Timur.
"Saya tegaskan bahwa Polda Sumsel tidak pernah menerima pembagian setoran uang karena Polda Sumsel bekerja sesuai dengan profesional," pungkasnya.
(shf)