Mantan Kapolres Sebut Setoran Rp500 Juta ke Atasan, Ini Reaksi Polda Sumsel
Senin, 12 September 2022 - 14:44 WIB
loading...
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi menanggapi pengakuan mantan Kapolres Muba, AKBP Dalizon tentang kewajiban menyetor Rp500 juta setiap bulan ke atasannya. Foto/SINDOnews/Dede Febriansyah
A
A
A
PALEMBANG - Polda Sumsel menanggapi pengakuan mantan Kapolres Muba, AKBP Dalizon dalam persidangan kasus suap proyek PUPR Pemkab Muba tentang kewajiban menyetor uang Rp500 juta setiap bulan ke atasannya.
Menanggapi pengakuan AKBP Dalizon, Polda Sumsel angkat suara. Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi mengatakan, bahwa untuk membuktikan kebenaran dari pengakuan AKBP Dalizon tersebut saat menjalani persidangan beberapa waktu lalu di Pengadilan Tipikor Palembang diharuskan ke penyidik.
Baca juga: Mantan Kapolres Muba Akui Terima Suap dan Penyelidikan Hanya Settingan
"Pengakuan yang bersangkutan (AKBP Dalizon) diuji ke persidangan, bisa gak dibuktikan adanya setoran uang Rp300 juta-Rp500 juta kepada oknum Direktur Polda Sumsel," ujar Supriadi, Senin (12/9/2022).
Diketahui, AKBP Dalizon yang menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang, Rabu (7/9/2022), menyebutkan adanya seorang dari dirinya kepada atasannya setiap tanggal 5.
"Karena itu hasil keterangan sidang, nanti hakim bisa memerintahkan kepada polisi atau Jaksa untuk membuat berkas yang bersangkutan. Makanya kalau memang ada buktinya, silahkan diajukan oleh yang bersangkutan ke penyidik, seperti Propam atupun penyidik kriminal umum," ucapnya.
Namun, lanjut Supriadi, jika pernyataannya tersebut tidak bisa dibuktikan maka pihaknya akan mengambil langkah tegas ke jalur hukum.
Menanggapi pengakuan AKBP Dalizon, Polda Sumsel angkat suara. Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi mengatakan, bahwa untuk membuktikan kebenaran dari pengakuan AKBP Dalizon tersebut saat menjalani persidangan beberapa waktu lalu di Pengadilan Tipikor Palembang diharuskan ke penyidik.
Baca juga: Mantan Kapolres Muba Akui Terima Suap dan Penyelidikan Hanya Settingan
"Pengakuan yang bersangkutan (AKBP Dalizon) diuji ke persidangan, bisa gak dibuktikan adanya setoran uang Rp300 juta-Rp500 juta kepada oknum Direktur Polda Sumsel," ujar Supriadi, Senin (12/9/2022).
Diketahui, AKBP Dalizon yang menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang, Rabu (7/9/2022), menyebutkan adanya seorang dari dirinya kepada atasannya setiap tanggal 5.
"Karena itu hasil keterangan sidang, nanti hakim bisa memerintahkan kepada polisi atau Jaksa untuk membuat berkas yang bersangkutan. Makanya kalau memang ada buktinya, silahkan diajukan oleh yang bersangkutan ke penyidik, seperti Propam atupun penyidik kriminal umum," ucapnya.
Namun, lanjut Supriadi, jika pernyataannya tersebut tidak bisa dibuktikan maka pihaknya akan mengambil langkah tegas ke jalur hukum.
Lihat Juga :