Ini Alasan Garis Polisi di TKP Pembunuhan Ibu dan Anak Gadisnya di Subang Dicopot
loading...
A
A
A
SUBANG - Garis polisi yang terpasang di tempat kejadian perkara (TKP) kasus pembunuhan ibu dan anak gadisnya, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu, akhirnya dicopot oleh polisi. Pembunuhan itu sudah terjadi satu tahun lalu, namun belum juga terungkap.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Ibrahim Tompo mengungkapkan alasan pencopotan garis polisi yang sudah terpasang selama satu tahun, sejak peristiwa pembunuhan sadis itu terjadi, Rabu (18/8/2021).
Menurut Ibrahim, pencopotan garis polisi yang membentang di rumah yang ada di Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak tersebut, dilakukan berdasarkan pertimbangan kebutuhan kelurga korban untuk menggunakan TKP yang juga merupakan kediaman milik korban.
"Ada kebutuhan dari pihak keluarga untuk bisa digunakan. Dikembalikanlah barang bukti berupa TKP itu, dan garis polisinya dicabut," ungkap Ibrahim, Kamis (18/8/2022).
Meski begitu, lanjut Ibrahim, pihaknya berharap keluarga korban tidak mengubah kondisi TKP mengingat proses penyidikan masih berjalan dan polisi membutuhkan TKP tersebut, untuk mengungkap kasus pembunuhan yang sarat misteri itu. "Sebaiknya tidak diubah dulu terkait dengan kondisinya. Penyidik kemarin sudah menyampaikan untuk tidak mengubah," tegasnya.
Menanggapi hal itu, Yosep Hidayat, suami sekaligus ayah korban melalui kuasa hukumnya, Rohman Hidayat mengaku, bisa sedikit bernapas lega. Pasalnya, TKP yang juga kediamannya itu kini bisa ditinggali lagi.
Baca Juga
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Ibrahim Tompo mengungkapkan alasan pencopotan garis polisi yang sudah terpasang selama satu tahun, sejak peristiwa pembunuhan sadis itu terjadi, Rabu (18/8/2021).
Menurut Ibrahim, pencopotan garis polisi yang membentang di rumah yang ada di Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak tersebut, dilakukan berdasarkan pertimbangan kebutuhan kelurga korban untuk menggunakan TKP yang juga merupakan kediaman milik korban.
"Ada kebutuhan dari pihak keluarga untuk bisa digunakan. Dikembalikanlah barang bukti berupa TKP itu, dan garis polisinya dicabut," ungkap Ibrahim, Kamis (18/8/2022).
Meski begitu, lanjut Ibrahim, pihaknya berharap keluarga korban tidak mengubah kondisi TKP mengingat proses penyidikan masih berjalan dan polisi membutuhkan TKP tersebut, untuk mengungkap kasus pembunuhan yang sarat misteri itu. "Sebaiknya tidak diubah dulu terkait dengan kondisinya. Penyidik kemarin sudah menyampaikan untuk tidak mengubah," tegasnya.
Menanggapi hal itu, Yosep Hidayat, suami sekaligus ayah korban melalui kuasa hukumnya, Rohman Hidayat mengaku, bisa sedikit bernapas lega. Pasalnya, TKP yang juga kediamannya itu kini bisa ditinggali lagi.