Ini Alasan Garis Polisi di TKP Pembunuhan Ibu dan Anak Gadisnya di Subang Dicopot
Kamis, 18 Agustus 2022 - 13:19 WIB
loading...
Rumah sekaligus TKP kasus pembunuhan ibu dn anak gadisnya, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu. Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A
A
A
SUBANG - Garis polisi yang terpasang di tempat kejadian perkara (TKP) kasus pembunuhan ibu dan anak gadisnya, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu, akhirnya dicopot oleh polisi. Pembunuhan itu sudah terjadi satu tahun lalu, namun belum juga terungkap.
Baca juga: Pembunuh Ibu dan Anak Gadis yang Dilucuti Bajunya di Subang Tertangkap? Ini Penjelasan Polda Jabar
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Ibrahim Tompo mengungkapkan alasan pencopotan garis polisi yang sudah terpasang selama satu tahun, sejak peristiwa pembunuhan sadis itu terjadi, Rabu (18/8/2021).
Menurut Ibrahim, pencopotan garis polisi yang membentang di rumah yang ada di Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak tersebut, dilakukan berdasarkan pertimbangan kebutuhan kelurga korban untuk menggunakan TKP yang juga merupakan kediaman milik korban.
Baca juga: Konten Kreator Komedi Lucuti Baju Gadis 13 Tahun di Semak-semak lalu Dicabuli 3 Kali
"Ada kebutuhan dari pihak keluarga untuk bisa digunakan. Dikembalikanlah barang bukti berupa TKP itu, dan garis polisinya dicabut," ungkap Ibrahim, Kamis (18/8/2022).
Meski begitu, lanjut Ibrahim, pihaknya berharap keluarga korban tidak mengubah kondisi TKP mengingat proses penyidikan masih berjalan dan polisi membutuhkan TKP tersebut, untuk mengungkap kasus pembunuhan yang sarat misteri itu. "Sebaiknya tidak diubah dulu terkait dengan kondisinya. Penyidik kemarin sudah menyampaikan untuk tidak mengubah," tegasnya.
Baca juga: Pembunuh Ibu dan Anak Gadis yang Dilucuti Bajunya di Subang Tertangkap? Ini Penjelasan Polda Jabar
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Ibrahim Tompo mengungkapkan alasan pencopotan garis polisi yang sudah terpasang selama satu tahun, sejak peristiwa pembunuhan sadis itu terjadi, Rabu (18/8/2021).
Menurut Ibrahim, pencopotan garis polisi yang membentang di rumah yang ada di Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak tersebut, dilakukan berdasarkan pertimbangan kebutuhan kelurga korban untuk menggunakan TKP yang juga merupakan kediaman milik korban.
Baca juga: Konten Kreator Komedi Lucuti Baju Gadis 13 Tahun di Semak-semak lalu Dicabuli 3 Kali
"Ada kebutuhan dari pihak keluarga untuk bisa digunakan. Dikembalikanlah barang bukti berupa TKP itu, dan garis polisinya dicabut," ungkap Ibrahim, Kamis (18/8/2022).
Meski begitu, lanjut Ibrahim, pihaknya berharap keluarga korban tidak mengubah kondisi TKP mengingat proses penyidikan masih berjalan dan polisi membutuhkan TKP tersebut, untuk mengungkap kasus pembunuhan yang sarat misteri itu. "Sebaiknya tidak diubah dulu terkait dengan kondisinya. Penyidik kemarin sudah menyampaikan untuk tidak mengubah," tegasnya.
Lihat Juga :