Ini Alasan Garis Polisi di TKP Pembunuhan Ibu dan Anak Gadisnya di Subang Dicopot
loading...
A
A
A
SUBANG - Garis polisi yang terpasang di tempat kejadian perkara (TKP) kasus pembunuhan ibu dan anak gadisnya, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu, akhirnya dicopot oleh polisi. Pembunuhan itu sudah terjadi satu tahun lalu, namun belum juga terungkap.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Ibrahim Tompo mengungkapkan alasan pencopotan garis polisi yang sudah terpasang selama satu tahun, sejak peristiwa pembunuhan sadis itu terjadi, Rabu (18/8/2021).
Menurut Ibrahim, pencopotan garis polisi yang membentang di rumah yang ada di Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak tersebut, dilakukan berdasarkan pertimbangan kebutuhan kelurga korban untuk menggunakan TKP yang juga merupakan kediaman milik korban.
"Ada kebutuhan dari pihak keluarga untuk bisa digunakan. Dikembalikanlah barang bukti berupa TKP itu, dan garis polisinya dicabut," ungkap Ibrahim, Kamis (18/8/2022).
Meski begitu, lanjut Ibrahim, pihaknya berharap keluarga korban tidak mengubah kondisi TKP mengingat proses penyidikan masih berjalan dan polisi membutuhkan TKP tersebut, untuk mengungkap kasus pembunuhan yang sarat misteri itu. "Sebaiknya tidak diubah dulu terkait dengan kondisinya. Penyidik kemarin sudah menyampaikan untuk tidak mengubah," tegasnya.
Menanggapi hal itu, Yosep Hidayat, suami sekaligus ayah korban melalui kuasa hukumnya, Rohman Hidayat mengaku, bisa sedikit bernapas lega. Pasalnya, TKP yang juga kediamannya itu kini bisa ditinggali lagi.
"Pak Yosef ditelepon oleh pihak Polda Jabar, sekitar pukul 13.00 WIB, kemudian kami bertemu bertiga di Polsek Jalancagak. Kemudian ditandatangani berita acara penyerahan, baru di lokasi sekitar pukul 16.00 WIB. Garis polisi dibuka, lalu penyerahan kunci," terang Rohman.
Menurut Rohman, pencopotan garis polisi tersebut juga menjadi pertanda jika surat terbuka yang telah disampaikan pihaknya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah direspons.
"Minggu kemarin menyampaikan surat terbuka ke Presiden artinya, dari kepolisian sudah mendapat respon, yang diminta itu agar ada kepastian karena satu tahun tidak dihuni dan rusak," ujarnya.
Pihaknya berharap, seiring pencopotan garis polisi tersebut, polisi bisa terus bergerak memburu pembunuh sadis yang telah merampas nyawa orang-orang yang dicintai kliennya itu.
Sebelumnya, Yosep Hidayat meminta pertolongan Presiden Jokowi dalam penuntasan kasus pembunuhan yang menimpa istri dan anak gadisnya, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.
Yosep berharap, Presiden Jokowi memberikan perhatiannya, agar pembunuh sadis yang telah menghabisi nyawa istri dan anak kandungnya segera terungkap dan ditangkap polisi. Yosep pun berharap, kasus tersebut tidak dihentikan.
Permintaan tolong tersebut disampaikan Yosep melalui sebuah surat yang akan disampaikan kepada Presiden Jokowi dengan tembusan kepada Kompolnas, Menkopolhukam, dan Kapolri.
"Saya memohon kepada Presiden Republik Indonesia, kiranya Pak Jokowi dapat membantu agar Kepolisian RI segera mengungkap pelaku pembunuh terhadap istri dan anak kandung saya. Selama ini kami hanya mendapat jawaban sudah ada titik terang, akan tetapi hampir setahun keadannya masih tetap gelap gulita bagi kami," ungkap Yosep di Bandung, Jumat (12/8/2022).
Sementara itu, Rohman Hidayat selaku kuasa hukum Yosep juga meminta kejelasan terkait rumah pribadi kliennya yang juga menjadi tempat kejadian perkara (TKP). Pasalnya, hingga kini, rumah tersebut tak bisa dihuni kembali oleh Yosep dan kondisinya terbengkalai. "Kemudian kami ingin ada kepastian rumah yang jadi TKP, mau sampai kapan dibiarkan seperti ini," katanya.
Diketahui, warga Kampung Ciseuti, Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, digegerkan penemuan dua mayat di dalam bagasi mobil Alphard, Rabu (18/8/2021). Kedua korban tersebut, yaitu Tuti Suhartini dan anak gadisnya, Amalia Mustika Ratu dalam kondisi tanpa baju.
Baca Juga
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Ibrahim Tompo mengungkapkan alasan pencopotan garis polisi yang sudah terpasang selama satu tahun, sejak peristiwa pembunuhan sadis itu terjadi, Rabu (18/8/2021).
Menurut Ibrahim, pencopotan garis polisi yang membentang di rumah yang ada di Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak tersebut, dilakukan berdasarkan pertimbangan kebutuhan kelurga korban untuk menggunakan TKP yang juga merupakan kediaman milik korban.
"Ada kebutuhan dari pihak keluarga untuk bisa digunakan. Dikembalikanlah barang bukti berupa TKP itu, dan garis polisinya dicabut," ungkap Ibrahim, Kamis (18/8/2022).
Meski begitu, lanjut Ibrahim, pihaknya berharap keluarga korban tidak mengubah kondisi TKP mengingat proses penyidikan masih berjalan dan polisi membutuhkan TKP tersebut, untuk mengungkap kasus pembunuhan yang sarat misteri itu. "Sebaiknya tidak diubah dulu terkait dengan kondisinya. Penyidik kemarin sudah menyampaikan untuk tidak mengubah," tegasnya.
Menanggapi hal itu, Yosep Hidayat, suami sekaligus ayah korban melalui kuasa hukumnya, Rohman Hidayat mengaku, bisa sedikit bernapas lega. Pasalnya, TKP yang juga kediamannya itu kini bisa ditinggali lagi.
"Pak Yosef ditelepon oleh pihak Polda Jabar, sekitar pukul 13.00 WIB, kemudian kami bertemu bertiga di Polsek Jalancagak. Kemudian ditandatangani berita acara penyerahan, baru di lokasi sekitar pukul 16.00 WIB. Garis polisi dibuka, lalu penyerahan kunci," terang Rohman.
Menurut Rohman, pencopotan garis polisi tersebut juga menjadi pertanda jika surat terbuka yang telah disampaikan pihaknya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah direspons.
"Minggu kemarin menyampaikan surat terbuka ke Presiden artinya, dari kepolisian sudah mendapat respon, yang diminta itu agar ada kepastian karena satu tahun tidak dihuni dan rusak," ujarnya.
Pihaknya berharap, seiring pencopotan garis polisi tersebut, polisi bisa terus bergerak memburu pembunuh sadis yang telah merampas nyawa orang-orang yang dicintai kliennya itu.
Sebelumnya, Yosep Hidayat meminta pertolongan Presiden Jokowi dalam penuntasan kasus pembunuhan yang menimpa istri dan anak gadisnya, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.
Yosep berharap, Presiden Jokowi memberikan perhatiannya, agar pembunuh sadis yang telah menghabisi nyawa istri dan anak kandungnya segera terungkap dan ditangkap polisi. Yosep pun berharap, kasus tersebut tidak dihentikan.
Permintaan tolong tersebut disampaikan Yosep melalui sebuah surat yang akan disampaikan kepada Presiden Jokowi dengan tembusan kepada Kompolnas, Menkopolhukam, dan Kapolri.
"Saya memohon kepada Presiden Republik Indonesia, kiranya Pak Jokowi dapat membantu agar Kepolisian RI segera mengungkap pelaku pembunuh terhadap istri dan anak kandung saya. Selama ini kami hanya mendapat jawaban sudah ada titik terang, akan tetapi hampir setahun keadannya masih tetap gelap gulita bagi kami," ungkap Yosep di Bandung, Jumat (12/8/2022).
Sementara itu, Rohman Hidayat selaku kuasa hukum Yosep juga meminta kejelasan terkait rumah pribadi kliennya yang juga menjadi tempat kejadian perkara (TKP). Pasalnya, hingga kini, rumah tersebut tak bisa dihuni kembali oleh Yosep dan kondisinya terbengkalai. "Kemudian kami ingin ada kepastian rumah yang jadi TKP, mau sampai kapan dibiarkan seperti ini," katanya.
Diketahui, warga Kampung Ciseuti, Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, digegerkan penemuan dua mayat di dalam bagasi mobil Alphard, Rabu (18/8/2021). Kedua korban tersebut, yaitu Tuti Suhartini dan anak gadisnya, Amalia Mustika Ratu dalam kondisi tanpa baju.
(eyt)