Pengakuan Suami di Bantul Bunuh dan Simpan Mayat Istri Gegara Ogah Cerai
loading...
![Pengakuan Suami di Bantul...](https://pict.sindonews.net/dyn/732/pena/news/2025/02/11/707/1528287/pengakuan-suami-di-bantul-bunuh-dan-simpan-mayat-istri-gegara-ogah-cerai-dni.jpg)
Polres Bantul menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus suami bunuh dan simpan mayat istrinya di Tamantirto, Kasihan, Bantul, DIY. Foto/Yohanes Demo
A
A
A
BANTUL - Seorang suami berinisial AP (39) ditetapkan sebagai tersangka karena membunuh istrinya Watiyem (33) di Tamantirto, Kasihan, Bantul, DIY. Tersangka AP bahkan sempat menyimpan jasad istrinya sebelum terungkap oleh Kepolisian.
"Saya panik karena ada keluar darah banyak. Mau bilang sama siapa juga bingung," kata AP saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Bantul, Selasa (11/02/2025).
Tersangka memberikan pengakuan kalau sebetulnya tidak memiliki niat membunuh istrinya.
Kejadian itu dilakukannya secara spontan lantaran sang istri meminta cerai. Sementara, dirinya tidak mau diceraikan.
"Saya awalnya tidak punya niat, tapi karena waktu itu sudah pisah ranjang lama. Istri saya minta cerai, saya nggak mau," tuturnya.
Adapun, peristiwa pembunuhan ini terungkap karena warga mencium bau busuk dari dalam rumah tersangka AP di Tamantirto, Kasihan. Warga yang curiga kemudian melaporkannya kepada polisi.
Dari hasil pemeriksan, jasad perempuan yang ditemukan terbungkus kain warna merah ternyata dibunuh oleh suaminya sendiri. Pembunuhan itu terjadi pada Sabtu (1/2/2025), kemudian jasadnya baru ditemukan pada hari Selasa (4/2/2025).
Kasat Reskrim Polres Bantul, Iptu Iqbal Satya Bimantara mengatakan, pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 UU No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau pasal 351 ayat 3 KUHP dengan hukuman paling lama 8 tahun penjara.
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan," ucap Iptu Iqbal.
"Saya panik karena ada keluar darah banyak. Mau bilang sama siapa juga bingung," kata AP saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Bantul, Selasa (11/02/2025).
Tersangka memberikan pengakuan kalau sebetulnya tidak memiliki niat membunuh istrinya.
Kejadian itu dilakukannya secara spontan lantaran sang istri meminta cerai. Sementara, dirinya tidak mau diceraikan.
"Saya awalnya tidak punya niat, tapi karena waktu itu sudah pisah ranjang lama. Istri saya minta cerai, saya nggak mau," tuturnya.
Adapun, peristiwa pembunuhan ini terungkap karena warga mencium bau busuk dari dalam rumah tersangka AP di Tamantirto, Kasihan. Warga yang curiga kemudian melaporkannya kepada polisi.
Dari hasil pemeriksan, jasad perempuan yang ditemukan terbungkus kain warna merah ternyata dibunuh oleh suaminya sendiri. Pembunuhan itu terjadi pada Sabtu (1/2/2025), kemudian jasadnya baru ditemukan pada hari Selasa (4/2/2025).
Kasat Reskrim Polres Bantul, Iptu Iqbal Satya Bimantara mengatakan, pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 UU No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau pasal 351 ayat 3 KUHP dengan hukuman paling lama 8 tahun penjara.
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan," ucap Iptu Iqbal.
(shf)