Penampakan Anak Bos Prodia di Kasus ABG Tewas Dicekoki Narkoba saat Diserahkan ke Kejaksaan
loading...
![Penampakan Anak Bos...](https://pict.sindonews.net/webp/732/pena/news/2025/02/12/6/1528891/penampakan-anak-bos-prodia-di-kasus-abg-tewas-dicekoki-narkoba-saat-diserahkan-ke-kejaksaan-pud.webp)
Polisi melakukan pelimpahan tahap 2 terhadap tersangka Arif Nugroho (AN), anak bos Prodia di kasus tewasnya ABG 16 tahun usai dicekoki miras dan narkoba. Foto/Riyan Rizki Roshali
A
A
A
JAKARTA - Polisi melakukan pelimpahan tahap 2 terhadap tersangka Arif Nugroho (AN), anak bos Prodia di kasus tewasnya ABG 16 tahun usai dicekoki miras dan narkoba di hotel kawasan Jakarta Selatan.
Dari foto yang diterima Rabu (12/2/2025), terlihat Arif Nugroho (AN) berkepala plontos. Terlihat ia memakai kemeja lengan panjang dengan motif garis-garis dan celana panjang serta bersandal jepit.
“Melakukan proses tahap 2, terhadap tersangka AN alias S dari rutan Cipinang ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Rabu (12/2/2025).
Ade Ary menjelaskan, pelimpahan tahap 2 itu dilakukan pada Selasa (11/2) kemarin. Dia menuturkan, penyidik juga turut menyerahkan barang bukti berupa visum dan autopsi korban.
“(Barang bukti) hasil visum VER dan autopsi korban terhadap organ hepar, isi lambung, urine dan darah,” ujar dia.
“Semua barang bukti habis dalam pemeriksaan toksologi di Puslabfor Mabes Polri dan sudah dituangkan di dalam berita acara,” jelas dia.
Sebagai informasi, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan terhadap dua remaja wanita berusia 16 tahun pada April 2024 silam.
Selain pemerkosaan, keduanya juga diduga mencekoki remaja tersebut narkoba hingga salah satunya yakni wanita berinisial FA tewas.
Kasus ini juga menyeret lima anggota kepolisian mulai dari mantan Kasat Reskrim dan Kanit Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan yang diduga melakukan pemerasan terhadap anak bos Prodia.
Dari hukuman yang diterima, tiga anggota sudah dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat. Sementara dua lainnya di demosi selama 8 tahun.
- AKBP Bintoro mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan dijatuhi sanksi PTDH atau dipecat
- AKP Z Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel dijatuhi sanksi PTDHatau dipecat
- AKP M mantan Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan dijatuhi sanksi PTDHatau dipecat
- AKBP Gogo Galesung mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan didemosi 8 tahun
- Ipda ND Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel didemosi 8 tahun.
Dari foto yang diterima Rabu (12/2/2025), terlihat Arif Nugroho (AN) berkepala plontos. Terlihat ia memakai kemeja lengan panjang dengan motif garis-garis dan celana panjang serta bersandal jepit.
“Melakukan proses tahap 2, terhadap tersangka AN alias S dari rutan Cipinang ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Rabu (12/2/2025).
Ade Ary menjelaskan, pelimpahan tahap 2 itu dilakukan pada Selasa (11/2) kemarin. Dia menuturkan, penyidik juga turut menyerahkan barang bukti berupa visum dan autopsi korban.
“(Barang bukti) hasil visum VER dan autopsi korban terhadap organ hepar, isi lambung, urine dan darah,” ujar dia.
“Semua barang bukti habis dalam pemeriksaan toksologi di Puslabfor Mabes Polri dan sudah dituangkan di dalam berita acara,” jelas dia.
Sebagai informasi, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan terhadap dua remaja wanita berusia 16 tahun pada April 2024 silam.
Selain pemerkosaan, keduanya juga diduga mencekoki remaja tersebut narkoba hingga salah satunya yakni wanita berinisial FA tewas.
MenyeretOknum Polisi
Kasus ini juga menyeret lima anggota kepolisian mulai dari mantan Kasat Reskrim dan Kanit Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan yang diduga melakukan pemerasan terhadap anak bos Prodia.
Dari hukuman yang diterima, tiga anggota sudah dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat. Sementara dua lainnya di demosi selama 8 tahun.
Berikut Rincian Hukumannya:
- AKBP Bintoro mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan dijatuhi sanksi PTDH atau dipecat
- AKP Z Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel dijatuhi sanksi PTDHatau dipecat
- AKP M mantan Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan dijatuhi sanksi PTDHatau dipecat
- AKBP Gogo Galesung mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan didemosi 8 tahun
- Ipda ND Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel didemosi 8 tahun.
(shf)