26 Tahun Kudatuli dan Cerita Para eks Aktivis PRD yang Sempat Jadi Kambing Hitam

Kamis, 28 Juli 2022 - 07:05 WIB
loading...
26 Tahun Kudatuli dan Cerita Para eks Aktivis PRD yang Sempat Jadi Kambing Hitam
Ketua Umum PRD Budiman Sudjatmiko (Paling kanan) saat ditahan di LP Cipinang Jakarta tahun 1996. Foto: Repro/Istimewa
A A A
Konflik internal Partai Demokrasi Indonesia (PDI) yang diawali penyerbuan pendukung Soerjadi ke kantor DPP PDI Jalan Diponegoro 58 pada 27 Juli 1996, berakhir dengan kerusuhan.

Kerusuhan yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa dan material itu kemudian dikenal sebagai peristiwa Kudatuli (Kerusuhan dua puluh tujuh Juli). Partai Rakyat Demokratik (PRD) yang baru lima hari dideklarasikan (22 Juli 1996) di gedung YLBHI, dituding sebagai dalang kerusuhan.

Mendagri rezim orde baru menerbitkan SK yang intinya menyebut PRD beserta ormas afiliasinya sebagai partai terlarang. Para aktivis PRD dan underbownya, yakni Serikat Tani Nasional (STN), Solidaritas Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi (SMID), Pusat Perjuangan Buruh Indonesia (PPBI), Jaringan Kerja Kesenian Rakyat (Jakker), dan Sarekat Rakyat Indonesia (SRI), diburu.



Sejumlah pengurus penting partai berhasil ditangkap, termasuk Ketua Umum PRD beserta 13 orang pengurus dan anggota, dijebloskan ke dalam bui. Beberapa aktivis lainnya hilang, dan ada yang kemudian muncul dengan testimoni sebagai korban penculikan.

Berikut sejumlah tokoh aktivis PRD dan afiliasinya yang diburu rezim orde baru paska meletusnya peristiwa Kudatuli.

Mereka ini diantaranya pernah dikejar-kejar, ditangkap, dibui, diculik dan disiksa, namun berhasil selamat. Dalam perjalanan sejarah, mereka kemudian memiliki kedudukan penting di partai dan pemerintahan.

Budiman Sudjatmiko

Adalah Ketua Umum PRD yang ditangkap bersama 13 orang pengurus lainnya dan dijebloskan ke dalam penjara. Budiman lahir di Desa Pohonjean, Kecamatan Majenang, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah 10 Maret 1970.

Dunia aktivis memaksa Budiman meninggalkan bangku kuliah di Fakultas Ekonomi UGM yang baru dienyamnya dua semester. Pada 28 April 1997, hakim PN Jakarta Pusat menjatuhi vonis 13 tahun penjara. Budiman didakwa merongrong ideologi negara Pancasila.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2117 seconds (0.1#10.140)