Jual Gadis Muda untuk Kenikmatan Ranjang saat Puasa, 2 Mucikari Tak Berkutik Diringkus Polisi

Selasa, 26 April 2022 - 14:53 WIB
loading...
Jual Gadis Muda untuk...
Dua mucikari ditangkap anggota Satreskrim Polres Purwakarta, setelah kedapatan menyediakan jasa perempuan kepada pria hidung belang di bulan puasa. Foto/iNews TV/Irwan
A A A
PURWAKARTA - Bulan suci Ramadhan, tak juga membuat Hendra Aditia Dahlan alias Bacang, dan Anjas Dimantika bertobat. Warga Bungursari, dan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat tersebut, justru nekad menjual gadis-gadis belia untuk memberikan layanan kenikmatan ranjang kepada pria hidung belang.



Kedua mucikari ini diringkus di rumahnya masing-masing, tanpa perlawanan. Keduanya hanya bisa tertunduk lesu saat digelandang ke Polres Purwakarta, untuk dimintai keterangan terkait bisnis prostitusi online yang dijalankannya selama ini.



Kasat Reskrim Polres Purwakakarta, AKP Muhammad Zulkarnaen mengatakan, dari pengakuan kedua tersangka, untuk satu kali transaksi yang dilakukan dalam bisnis prostitusi online ini, mereka memasang tarif Rp2 juta. "Dari nilai transaksi itu, kedua tersangka mendapatkan bagian Rp700 ribu," terangnya.



Prostitusi online yang dijalankan kedua mucikari di saat bulan puasa Ramadhan ini, menurut Zulkarnaen terungkap berkat laporan masyarakat kepada polisi. "Setelah kami lakukan penyelidikan, kami temukan wanita muda berinisial NNB (23) tengah melayani pria hidung belang di Hotel Pondok Veteran Purwakarta," ungkapnya.

Jual Gadis Muda untuk Kenikmatan Ranjang saat Puasa, 2 Mucikari Tak Berkutik Diringkus Polisi


Dari pemeriksaan NNB dan pria pemesannya, akhirnya mengarah kepada kedua mucikari yang berhasil ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Praktik prostitusi ini, sudah dilakukan Hendra Aditia Dahlan alias Bacang, dan Anjas Dimantika sejak tahun 2020 lalu.



Gadis-gadis yang ditawarkan kedua mucikari melalui aplikasi pesan singkat tersebut, berusia 20-24 tahun. Para pria hidung belang banyak memesan gadis muda di Purwakarta melalui kedua tersangka. Keduanya nekad menjalankan bisnis prostitusi di bulan puasa, karena terdesak kebutuhan lebaran.

Atas perbuatannya menjalankan bisnis prostitusi online, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHP tentang prostitusi dan mucikari, ancaman hukumannya satu tahun empat bulan penjara. Sementara untuk perempuan muda yang melakukan prostitusi hanya dilakukan pembinaan.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4103 seconds (0.1#10.140)