Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Internasional di Bali Dikendalikan Warga Rusia

Selasa, 14 Januari 2025 - 07:52 WIB
loading...
Polisi Bongkar Praktik...
Dua tersangka, Anastasiia Koveziuk (27) alias AK dan Maksim Tokarev (32) alias MT, keduanya warga negara Rusia, ditangkap polisi karena mengoperasikan jaringan prostitusi di Bali. FOTO/INDIRA ARRI
A A A
BALI - Jajaran Polres Badung dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali berhasil mengungkap praktik prostitusi jaringan internasional yang menawarkan pekerja seks komersial (PSK) dari 129 negara melalui sebuah website. Khusus di Bali, penyidik menemukan 15 korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dipekerjakan sebagai PSK.

Dua tersangka, Anastasiia Koveziuk (27) alias AK dan Maksim Tokarev (32) alias MT, keduanya warga negara Rusia, ditangkap petugas karena mengoperasikan jaringan prostitusi tersebut. Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya menjelaskan, kedua tersangka menawarkan jasa PSK dari berbagai negara dan 12 kota di Indonesia melalui situs yang mereka kelola.

Dalam aksi mereka, AK berperan sebagai koordinator wilayah Bali, sementara MT bertindak sebagai manajer, sekaligus menerima transfer uang hasil kejahatan prostitusi. Tarif jasa PSK yang mereka tawarkan berkisar antara USD300 hingga USD350 per orang. Kedua tersangka mengaku telah menjalankan praktik ini selama dua tahun terakhir.



""Betul jaringan intenasional. Sebab itu, operasionalnya dia menggunakan dunia maya, sehingga bisa diakses seluruh negara, seluruh orang, seluruh pelanggan, termasuk di Indonesia yang tersebar di 12 kota," kata Kapolda Irjen Pol Daniel Adityajaya, Senin (13/1/2025).

Menurutnya, kasus ini akan dikembangkan Polda Bali dan akan berkoordinasi dengan polda lain. Petugas masih terus mendalami jaringan prostitusi internasional ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.

Kapolda Bali menegaskan bahwa pihaknya juga berkomitmen melindungi korban TPPO. Sebanyak 15 korban yang ditemukan di Bali saat ini dalam perlindungan polisi dan akan menerima pendampingan sesuai prosedur hukum.

Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono menambahkan, saat penangkapan tersangka baru menerima satu pelanggan. Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti, termasuk laptop, telepon seluler, kartu SIM, dan paspor milik para tersangka.

Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda hingga Rp600 juta.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Geger! Karaoke di Semarang...
Geger! Karaoke di Semarang Digerebek, Diduga Sediakan Striptis dan Prostitusi!
Geram dengan Praktik...
Geram dengan Praktik Prostitusi, Warga Muarojambi Bakar Warung Remang-Remang di Jalan Lintas KM 57
Polda Jateng Bongkar...
Polda Jateng Bongkar Prostitusi Berkedok Karaoke di Gunung Kemukus
Polda Bali Tetapkan...
Polda Bali Tetapkan WN Jerman Direktur Parq Ubud Kampung Rusia sebagai Tersangka
Viral Bule Kena Begal...
Viral Bule Kena Begal di Bali Lapor Polisi Malah Diminta Bayar Rp200 Ribu, Begini Faktanya
Mengenal Juru Jalir...
Mengenal Juru Jalir dan Judi Petugas Pajak Prostitusi serta Perjudian Ilegal Era Raja Airlangga
Polda Jabar Tangkap...
Polda Jabar Tangkap 27 Pelaku Perdagangan Orang ke Luar Negeri
Perdagangan Manusia...
Perdagangan Manusia di Rokan Hulu Dibongkar, 2 Mucikari Ditangkap
Kisah Bripka Poppy Puspasari,...
Kisah Bripka Poppy Puspasari, Polwan Cantik Menyamar Jadi PSK demi Bongkar Sindikat Perdagangan Orang
Rekomendasi
Cegah Anggota TNI Salahgunakan...
Cegah Anggota TNI Salahgunakan Senpi, Imparsial: Perkuat Pengawasan dan Evaluasi Total
Bacaan Niat Salat Malam...
Bacaan Niat Salat Malam Lailatul Qadar Beserta Tata Cara dan Waktunya
Bawa Oppo Reno13 Jadi...
Bawa Oppo Reno13 Jadi HP Pertama dengan Fotografi Bawah Air Tanpa Casing
Berita Terkini
Ladang Ganja di TNBTS...
Ladang Ganja di TNBTS Terungkap Berawal dari Penangkapan 2 Tersangka di Lumajang
13 menit yang lalu
Beredar Video Undangan...
Beredar Video Undangan Judi Sabung Ayam Sebelum 3 Polisi Tewas saat Penggerebekan
48 menit yang lalu
Heboh Ladang Ganja di...
Heboh Ladang Ganja di Kawasan TNBTS, Kemenhut Buka Suara
59 menit yang lalu
Satu Warga Sipil Jadi...
Satu Warga Sipil Jadi Tersangka Penembakan 3 Polisi di Lampung
3 jam yang lalu
Keluarga Kenang AKP...
Keluarga Kenang AKP Lusiyanto sebagai Sosok yang Baik dan Pekerja Keras
4 jam yang lalu
Kewenangan Jaksa dalam...
Kewenangan Jaksa dalam UU Kejaksaan Dinilai Berlebihan
4 jam yang lalu
Infografis
4 Negara di Dunia yang...
4 Negara di Dunia yang Tidak Memiliki Pesawat Tempur
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved