Mengenal Juru Jalir dan Judi Petugas Pajak Prostitusi serta Perjudian Ilegal Era Raja Airlangga

Jum'at, 10 Januari 2025 - 07:48 WIB
loading...
Mengenal Juru Jalir...
Raja Airlangga di Kerajaan Kahuripan dikisahkan mengelola sejumlah hasil pendapatan dari warga. Foto: Ist/AI Nusantara
A A A
RAJA Airlangga di Kerajaan Kahuripan dikisahkan mengelola sejumlah hasil pendapatan dari warga. Para objek pajak ini ditarik oleh kelompok di luar struktural birokrasi pemerintahan, termasuk dari sarang prostitusi hingga perjudian yang dilegalkan.

Kelompok yang dinamakan manilala drwyahaji sangat dekat dengan lingkungan kehidupan raja dan keluarganya sebagaimana disebut pada prasasti mereka adalah wargga ri jro (warga keraton).



Sebagaimana dikutip dari buku "Airlangga Biografi Raja Pembaru Jawa XI" dari Ninie Susanti, kelompok ini lebih sesuai dengan orang-orang yang digaji oleh raja untuk melakukan dan mengawasi usaha perdagangan atas nama raja.

Namun, tak diketahui secara jelas tugas dan fungsi kelompok manilala drwyahaji ini. Yang jelas pada masa pemerintahan Raja Airlangga, kelompok manilala drywyahaji berjumlah 169 orang.

Beberapa di antaranya petugas pemungut pajak ini ada yang bertugas mencatat luas tanah. Tanah-tanah itu kemudian akan dikenakan pajak yang disetorkan untuk kas kerajaan. Petugas ini diistilahkan sebagai wilan thani.

Menariknya, ada petugas yang mengurusi pajak pelacuran atau tempat prostitusi. Petugas itu disebut juru jalir, yang tugasnya rutin mengumpulkan pajak-pajak dari sarang prostitusi yang ada di wilayah Kerajaan Kahuripan.

Selain petugas pajak yang mengelola pajak prostitusi, ada istilah juru judi yang bertugas mengurusi perjudian atau bandar judi. Sama halnya dengan prostitusi, perjudian dilegalkan semasa Airlangga memerintah di Kerajaan Kahuripan.

Selain petugas yang mencatat hal di atas, ada juga petugas yang bertugas mengurusi orang-orang peranakan. Petugas pemungut pajak atau yang disebut panuran juga disebutkan masuk golongan manilala drwyahaji.

Urusan pertanian, Raja Airlangga juga mengutus petugas yang disebut pulun padi yang bertugas mengurusi persediaan padi. Tugas ini terkait pakalankan atau petugas yang mengurus lumbung padi.

Pjah lek yang biasa diartikan ada hubungan dengan pjah lek in alas, artinya pajak hasil hutan. Jadi pjah lek bjas berarti petugas hasil pajak hutan yang mengurus hasil hutan.

Sedangkan, parajabhaya barangkali dapat diartikan sebagai petugas yang mengirim tanda-tanda bahaya ketika ada bencana atau peperangan.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1466 seconds (0.1#10.140)