Pengacara AKBP M Resmi Laporkan Orang Tua Korban Tindak Asusila

Minggu, 13 Maret 2022 - 15:55 WIB
loading...
Pengacara AKBP M Resmi Laporkan Orang Tua Korban Tindak Asusila
Kuasa Hukum AKBP M yakni Erwin Mahmud, saat melaporkan orang tua Korban tindakan asusila ke Polda Sulsel. Foto: Sindonews/Ansar Jumasang
A A A
MAKASSAR - Pasca-jalani sidang kode etik profesi Polri, terduga pelaku tindak asusila AKBP M melaporkan balik keluarga korban. Terduga pelaku melaporkan orang tua korban tuduhan tindak pidana pemerasan.

Setelah dijatuhi sanksi rekomendasi pemberentian tidak dengan hormat (PTDH), polisi terduga pelaku tindak asusila terhadap anak di bawah umur, AKBP M melalui kuasa hukumnya Erwin Mahmud melaporkan orang tua korban ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulsel.



"Jadi pada hari Jumat 11 Maret kemarin itu kami resmi melaporkan terlapor dengan inisial AL, merupakan orang tua korban pelapor tindak asusila, kami melaporkan ini adanya dugaan tindak pemerasan dengan cara seperti yang lalu kami sudah sampaikan bahwa dia meminta sejumlah uang yang dimana kronologi nya itu tidak seperti yang disangkakan," Beber Erwin Mahmud saat ditemui SINDOnews, Minggu (13/3/2022).

Orang tua korban dituduh melakukan pemerasan terhadap terduka pelaku tindak asusila dan selalu meminta uang kepada AKBP Musatari dengan kisaran Rp200 ribu hingga Rp2,5 juta.

Kuasa hukum AKBP Mustari mengatakan, pihaknya juga akan melaporkan orang tua korban atas tuduhan pencemaran nama baik, dan pemberian keterangan palsu terhadap sejumlah saksi.

"Langkah selanjutnya kami tinggal menunggu pemanggilan pihak penyidik untuk dimintai keterangan lanjutan, yang dimana kami merasa dijadikan korban atas tindakan tersebut. Nanti kami juga akan melakukan pelaporan pencemaran nama baik dan pemberian keterangan palsu," terangnya.

Terduga pelaku tindak asusila terhadap anak di bawah umur ini telah menjalani sidang kode etik profesi di ruang sidang Bidpropam Polda Sulsel. Ketua sidang kode etik mengusulkan pemecatan tidak dengan hormat terhadap AKBP Mustari.



Dalam sidang tertutup itu, turut dihadirkan tujuh orang saksi dan juga Korban,serta terungkap sejumlah fakta bahwa benar ada tindak asusila yang terjadi terhadap anak berusia 13 tahun di Kabupaten Gowa.
(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1219 seconds (0.1#10.140)