Kapolresta Bandara Soetta: Penanganan Kasus Penyebaran Video Asusila Sesuai Aturan
Rabu, 14 Agustus 2024 - 06:46 WIB
loading...
Kapolresta Bandara Soekarno Hata (Soetta) Kombes Pol Roberto Pasaribu menegaskan penanganan kasus penyebaran video asusila sesuai aturan. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kapolresta Bandara Soekarno Hata (Soetta) Kombes Pol Roberto Pasaribu menegaskan sampai saat ini belum menerima laporan dan bukti-bukti dari pihak yang mengaku sebagai korban dugaan pemerasan dalam penanganan kasus dugaan penyebaran video asusila yang melibatkan anak.
"Seluruh proses penegakan hukum di tingkat penyidikan sudah kami jalankan sesuai aturan, mengutamakan dan memperhatikan kepentingan anak, baik anak yang berkonflik dengan hukum maupun anak yang menjadi korban tindak pidana dalam kasus dugaan pemerasan serta pendistribusian dokumen elektronik yang melanggar kesusilaan," kata Roberto di Mapolresta Bandara Soetta, Selasa (13/8/2024).
Dijelaskan Roberto penanganan Laporan Polisi yang diterima pada 30 Januari 2024, juga melibatkan peran Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan Dinas Sosial Kabupaten Tangerang untuk proses assessment sampai rehabilitasi psikologis kepada kedua belah pihak dan keluarganya.
Baca juga: Kapolda Metro Jaya Tunjuk 31 Perwira Jadi Kapolsek, Ini Daftar Namanya
“Kejaksaan bahkan sempat mengupayakan musyawarah diversi untuk menempuh keadilan restoratif namun tidak tercapai. Proses tetap berlanjut dan 3 Juni 2024 Pengadilan Negeri Kota Tangerang telah mengeluarkan putusan atas kasus ini,” ujarnya.
Roberto juga mengingatkan pentingnya semua pihak untuk menjaga kerahasiaan identitas dan kronologis kasus yang melibatkan anak ke publik.
Baca juga: Motif Pemeran Pria Sebar Video Syur Audrey Davis, Sakit Hati Diputusin
"Seluruh proses penegakan hukum di tingkat penyidikan sudah kami jalankan sesuai aturan, mengutamakan dan memperhatikan kepentingan anak, baik anak yang berkonflik dengan hukum maupun anak yang menjadi korban tindak pidana dalam kasus dugaan pemerasan serta pendistribusian dokumen elektronik yang melanggar kesusilaan," kata Roberto di Mapolresta Bandara Soetta, Selasa (13/8/2024).
Dijelaskan Roberto penanganan Laporan Polisi yang diterima pada 30 Januari 2024, juga melibatkan peran Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan Dinas Sosial Kabupaten Tangerang untuk proses assessment sampai rehabilitasi psikologis kepada kedua belah pihak dan keluarganya.
Baca juga: Kapolda Metro Jaya Tunjuk 31 Perwira Jadi Kapolsek, Ini Daftar Namanya
“Kejaksaan bahkan sempat mengupayakan musyawarah diversi untuk menempuh keadilan restoratif namun tidak tercapai. Proses tetap berlanjut dan 3 Juni 2024 Pengadilan Negeri Kota Tangerang telah mengeluarkan putusan atas kasus ini,” ujarnya.
Roberto juga mengingatkan pentingnya semua pihak untuk menjaga kerahasiaan identitas dan kronologis kasus yang melibatkan anak ke publik.
Baca juga: Motif Pemeran Pria Sebar Video Syur Audrey Davis, Sakit Hati Diputusin
Lihat Juga :