Hadiri Deklarasi Calon Bupati Bone, 2 Perwira Polda Sulsel Dimutasi
loading...
A
A
A
BONE - Dua oknum perwira polisi yang bertugas di Ditlantas dan Ditpolairud Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) terindikasi mendukung serta menghadiri deklarasi salah satu pasangan calon bupati di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Kedua perwira tersebut, AKP AYM dari Bagian Paur STNK Sub Regident Ditlantas Polda Sulsel dan AKP ASS yang menjabat sebagai Kasi Patwal Ditpolairud Polda Sulsel, kini dimutasi ke bagian Yanma Polda Sulsel .
Mutasi tersebut untuk memudahkan proses pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulsel. Mutasi ini dilakukan karena kedua perwira diketahui berangkat ke lokasi tanpa izin atau surat tugas dari pimpinan.
Sehingga hal itu sebuah pelanggaran serius dalam prosedur kepolisian. Mereka juga diduga terlibat dalam kegiatan politik praktis dengan menghadiri deklarasi dan mengantar salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati mendaftarkan diri ke KPU Bone.
Kabid Propam Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol Zulham Effendi menegaskan, bahwa pihaknya telah mengantongi bukti kehadiran kedua perwira tersebut dalam kegiatan politik di wilayah Kabupaten Bone tersebut.
“Kami sudah memeriksa sejumlah saksi yang menyaksikan langsung kehadiran kedua perwira ini. Dari hasil keterangan saksi, kami dapat memastikan bahwa mereka melanggar disiplin dan kode etik kepolisian,” kata Zulham Effendi, Sabtu (21/9/2024).
Selain itu, tindakan kedua perwira ini dianggap melanggar Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang tentang Kepolisian, termasuk Peraturan Kapolri mengenai netralitas anggota polisi dalam Pilkada 2024.
Atas perbuatannya, kedua perwira tersebut terancam sanksi berat. “Pemeriksaan terhadap kedua perwira ini masih berlangsung. Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran netralitas yang dilakukan anggota kepolisian,” tegasnya.
Kedua perwira tersebut, AKP AYM dari Bagian Paur STNK Sub Regident Ditlantas Polda Sulsel dan AKP ASS yang menjabat sebagai Kasi Patwal Ditpolairud Polda Sulsel, kini dimutasi ke bagian Yanma Polda Sulsel .
Mutasi tersebut untuk memudahkan proses pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulsel. Mutasi ini dilakukan karena kedua perwira diketahui berangkat ke lokasi tanpa izin atau surat tugas dari pimpinan.
Baca Juga
Sehingga hal itu sebuah pelanggaran serius dalam prosedur kepolisian. Mereka juga diduga terlibat dalam kegiatan politik praktis dengan menghadiri deklarasi dan mengantar salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati mendaftarkan diri ke KPU Bone.
Kabid Propam Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol Zulham Effendi menegaskan, bahwa pihaknya telah mengantongi bukti kehadiran kedua perwira tersebut dalam kegiatan politik di wilayah Kabupaten Bone tersebut.
“Kami sudah memeriksa sejumlah saksi yang menyaksikan langsung kehadiran kedua perwira ini. Dari hasil keterangan saksi, kami dapat memastikan bahwa mereka melanggar disiplin dan kode etik kepolisian,” kata Zulham Effendi, Sabtu (21/9/2024).
Baca Juga
Selain itu, tindakan kedua perwira ini dianggap melanggar Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang tentang Kepolisian, termasuk Peraturan Kapolri mengenai netralitas anggota polisi dalam Pilkada 2024.
Atas perbuatannya, kedua perwira tersebut terancam sanksi berat. “Pemeriksaan terhadap kedua perwira ini masih berlangsung. Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran netralitas yang dilakukan anggota kepolisian,” tegasnya.
(ams)