Ada Dugaan Penyiksaan Keji di Kerangkeng Manusia Bupati Langkat, Ini Seruan KontraS

Jum'at, 11 Maret 2022 - 23:04 WIB
loading...
A A A
"Ada sekitar 57 orang yang terdata terakhir di dalam kerangkeng sebelum ditemukan. Harus dipenuhi haknya, baik itu dalam bentuk pemulihan fisik maupun psikis. Selama ini, semua cenderung fokus pada penegakan hukum, negara sampai lupa bahwa ada hak-hak korban yang harus dipenuhi," tambahnya.

Para korban perlu dipulihkan psikisnya karena mengalami berbagai tindakan tidak manusiawi. Mengingat banyak korban yang merupakan orang-orang dengan permasalahan sosial yang seharusnya juga menjadi tanggung jawab negara, terutama yang berusia anak. Berikutnya, ada korban meninggal yang juga harus dipenuhi hak bagi keluarga korban apakah itu dalam bentuk restitusi ataupun kompensasi.

Ia menambahkan, LPSK juga harus proaktif dalam memberikan akses keadilan bagi saksi dan korban yang telah melapor kepada kepolisian. Dengan demikian, kendala pengungkapan kasus yang diakibatkan adanya ketakutan dari korban maupun saksi, yang mengetahui keberadaan dan tindakan di luar batas kemanusiaan di kerangkeng manusia itu bisa diminimalisir.

Baca juga: Sadis! Bripka AZ Oknum Polisi Diduga Tembak Warga Makassar hingga Bersimbah Darah

Hal lain yang menjadi sorotan KontraS, adalah terkait temuan keterlibatan oknum polisi dan TNI dalam kasus kerangkeng manusia. Dinda menegaskan kepolisian melalui Bidang Propam, maupun TNI melalui POM, wajib bertindak cepat dalam melakukan pemeriksaan terhadap personelnya yang terlibat.

"Poin pentingnya, proses hukum bagi aparat polisi dan TNI yang diduga terlibat harus dilakukan secara professional dan transparan. Sehingga publik bisa mengetahui siapa, bagaimana dan sejauh apa bentuk keterlibatan mereka. Ini diperlukan agar tidak menjadi asumsi liar yang justru makin merusak citra polisi dan TNI dihadapan publik," ujarnya.

Catatan terakhir, kata Dinda, KontraS menilai kasus kerangkeng manusia ini bukan sekadar tindak pidana biasa. Dari pola dan bentuk pelanggaran yang terjadi, dia mengatakan lembaganya melihat apa yang terjadi di kerangkeng manusia milik Bupati Langkat bisa masuk kategori pelanggaran HAM berat. Jika demikian, maka bukan tidak mungkin diadili menggunakan mekanisme pengadilan HAM.

Baca juga: KSAD Jenderal Dudung Abdurachman Ajak Santri di Aceh Masuk TNI AD

Mengacu kepada UU No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM, pelanggaran yang dapat diseret adalah pelanggaran HAM berat yang meliputi genosida dan kejahatan kemanusian lain. Kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam UU ini, adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik, yang diketahui bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil.

"Bentuknya bisa banyak, pembunuhan, perbudakan, penyiksaan, dan perampasan kemerdekaan seperti yang diduga terjadi di dalam kerangkeng manusia milik Bupati Langkat non aktif adalah beberapa contohnya," tegas Dinda.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Oknum Polisi yang Siksa...
Oknum Polisi yang Siksa Perempuan Ditahan di Polda Jateng
Oknum Polisi di Jateng...
Oknum Polisi di Jateng Siksa Perempuan, Korban Disiram Air Keras hingga Dicekoki Narkoba
8 Fakta Kasus Penyekapan...
8 Fakta Kasus Penyekapan dan Penyiksaan Taufik Hidayat, Korban Hilang Sejak 3 Tahun Lalu
Sahroni Desak Polisi...
Sahroni Desak Polisi Tangkap Pelaku Penyekapan dan Penyiksaan Wanita di Bandung: Hukum Berat!
Ombudsman Mengaku Dihalang-halangi...
Ombudsman Mengaku Dihalang-halangi saat Sidak Lapas Kelas IIA Cibinong
Perlindungan Warga Sipil...
Perlindungan Warga Sipil Jadi Kunci Keberlanjutan Pembangunan Papua
KPK Tetapkan Bupati...
KPK Tetapkan Bupati Langkat Tersangka Kasus Dugaan Suap
Bupati Langkat Syah...
Bupati Langkat Syah Afandin Tiba di KPK usai Kena OTT
KPK terkait OTT Bupati...
KPK terkait OTT Bupati Langkat: Suap Proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perkim
Rekomendasi
Menag Nasaruddin Umar,...
Menag Nasaruddin Umar, Andra Soni, dan Saleh Husin Hadiri MTQ Imam Masjid Se-Banten di Masjid Raya Baitul Mukhtar BSD
2 Brigjen Naik Jadi...
2 Brigjen Naik Jadi Irjen Pol usai Dapat Promosi Jabatan pada Juni 2026, Ini Nama dan Profilnya
Pertamina Pangkas 31...
Pertamina Pangkas 31 Anak Usaha Sepanjang Semester I 2026
Berita Terkini
BNN dan Bea Cukai Gagalkan...
BNN dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3,37 Ton Kuncup Bunga Kanabis Asal Thailand
Pemprov Jatim Dukung...
Pemprov Jatim Dukung BYD Tech-Culture Fest 2026
Gen Z Berekspresi, 510...
Gen Z Berekspresi, 510 STUDIOS Bawa Tren Self-Photo ke Lampung Selatan
Penampakan Lamborghini...
Penampakan Lamborghini hingga Aset Mewah Tersangka Aseng yang Disita Kejagung
Pesawat AMA Dibakar...
Pesawat AMA Dibakar di Yahukimo, Kemenko Polkam Dorong Tindakan Tegas
HKTI Papua Dukung Agenda...
HKTI Papua Dukung Agenda Ketahanan Pangan Nasional dari Biak
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved