23 Tahun Otsus di Papua, Senator Filep Ungkap Catatan Soal Kesejahteraan hingga HAM

Jum'at, 22 November 2024 - 08:46 WIB
loading...
23 Tahun Otsus di Papua,...
Senator Papua Barat, Filep Wamafma mengungkap perjalanan implementasi kebijakan Otonomi Khusus Papua yang telah berusia 23 tahun pada 21 November 2024. Foto/Dok.SINDOnews
A A A
MANOKWARI - Perjalanan implementasi kebijakan Otonomi Khusus (Otsus) yang telah berusia 23 tahun di tanah Papua pada 21 November 2024. Pada dasarnya, kehadiran kebijakan Otsus diharapkan mampu menjawab berbagai persoalan mendasar di Papua, terutama sebagai bagian penting dari NKRI.

Senator Papua Barat, Filep Wamafma mengungkap kilas balik tujuan dan cita-cita lahirnya UU Otsus, utamanya pada Konsideran Menimbang UU Nomor 2 tahun 2021 tentang Otonomi Khusus apakah sejalan dengan realitas kehidupan masyarakat OAP hingga hari ini.



Adapun bunyi Konsideran Menimbang itu antara lain: Melindungi dan menjunjung harkat martabat, memberi afirmasi, dan melindungi hak dasar OAP, baik dalam bidang ekonomi, politik, maupun sosial-budaya, perlu diberi kepastian hukum; dan tercapai percepatan pembangunan kesejahteraan dan peningkatan kualitas pelayanan publik serta kesinambungan dan keberlanjutan pembangunan di wilayah Papua; dan tercapai penguatan penataan daerah provinsi di wilayah Papua sesuai dengan kebutuhan, perkembangan, dan aspirasi masyarakat Papua.

“Maka mari kita buka data dan kondisi riil di lapangan, persoalan kesejahteraan, pemenuhan dan keadilan HAM hingga masyarakat adat yang sampai saat ini masih terus menyuarakan perjuangan atas kondisi yang dihadapi. Per Maret 2024, semua provinsi di Tanah Papua termasuk dalam provinsi termiskin di Indonesia,” ujar Filep dalam keterangannya, Jumat (22/11/2024).

Ia lantas memaparkan secara rinci dimulai dari Papua Pegunungan dengan persentase penduduk miskin 32,97 persen, jumlah penduduk miskin 365.430 orang, garis kemiskinan per kapita Rp 1.007.060 per bulan, garis kemiskinan per rumah tangga Rp 4.743.253 per bulan.

Papua Tengah dengan persentase penduduk miskin 29,76 persen, jumlah penduduk miskin 308.480 orang, garis kemiskinan per kapita Rp 764.115 per bulan, garis kemiskinan per rumah tangga Rp 3.461.441 per bulan.



Papua Barat dengan persentase penduduk miskin 21,66 persen dan jumlah penduduk miskin 110.160 orang, Papua Barat Daya dengan persentase penduduk miskin: 18,13 persen Jumlah penduduk miskin: 102.270 orang, Papua Selatan dengan persentase penduduk miskin 17,44 persen jumlah penduduk miskin: 92.200 orang.

Sedangka Papua dengan persentase penduduk miskin 17,26 persen, jumlah penduduk miskin: 152.910 orang. Menurutnya, tingkat kemiskinan ini pun berpengaruh langsung pada Indeks Pembangunan Manusia (IPM), dimana Provinsi Papua Pegunungan memiliki IPM terendah se-Indonesia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1965 seconds (0.1#10.140)