Ada Dugaan Penyiksaan Keji di Kerangkeng Manusia Bupati Langkat, Ini Seruan KontraS

Jum'at, 11 Maret 2022 - 23:04 WIB
loading...
Ada Dugaan Penyiksaan Keji di Kerangkeng Manusia Bupati Langkat, Ini Seruan KontraS
Kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Perangin Angin. Foto/Dok.
A A A
LANGKAT - Penyiksaan di luar batas kemanusiaan, diduga terjadi di kerangkeng manusia yang ada di rumah Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Perangin Angin. Menyikapi hal itu, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendesak polisi segera memberikan kepastian proses penegakan hukumnya.



Pasalnya, sejak penemuan kerangkeng manusia pada bulan Januari 2022, kepolisian bersama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), dan lembaga-lembaga lain sudah merilis berbagai temuan yang cukup komprehensif.



"Sudah lebih satu setengah bulan sejak kerangkeng manusia ditemukan, namun masih belum ada juga penetapan tersangka bagi para pelaku yang diduga terlibat," kata Staf Informasi dan Dokumentasi KontraS Sumut, Adinda Zahra Noviyanti, Jumat (11/3/2022).



Dari perkembangan kasus yang KontraS lakukan, Adinda menyebut hingga minggu pertama bulan Maret 2022, kepolisian baru menaikan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Itupun, secara spesifik terkait konteks temuan penghuni yang meninggal selama berada dalam kerangkeng manusia.

Lambatnya penetapan tersangka dalam kasus kerangkeng manusia milik Terbit Rencana Perangin Angin patut dipertanyakan. Menurut Dinda, penetapan tersangka menjadi satu poin penting untuk menakar komitmen kepolisian dalam melakukan penegakan hukum kasus ini. Apalagi pihak kepolisian sudah memeriksa sebanyak 70 saksi, menyita sejumlah barang bukti, serta autopsi. Bahkan hasil autopsi juga sudah didapatkan.

Selain mendorong sesegera mungkin penetapan tersangka, Dinda juga menyampaikan beberapa catatan KontraS Sumut, dalam menyikapi berjalannya proses hukum kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat non aktif tersebut. Salah satunya adalah pemenuhan hak bagi para penghuni kerangkeng manusia (korban) dan perlindungan bagi saksi.

Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3221 seconds (0.1#10.140)