Inspektorat Sidrap Periksa Ratusan SD dan SMP Terkait Kas-Belanja Dana BOS
loading...
A
A
A
SIDRAP - Inspektorat Daerah Kabupaten Sidrap melakukan pemeriksaan kepada 231 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Sekolah Dasar (SD) dan 44 UPT Sekolah Menengah Pertama (SMP) di wilayahnya. Pemeriksaan dilakukan terkait kas dan belanja dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2021.
Dalam pemeriksaan itu, Inspektorat Sidrap mengerahkan 4 tim auditor. Mereka akan bertugas selama 15 hari kerja untuk melakukan pemeriksaan di ratusan SD dan SMP lingkup Sidrap.
Salah seorang Tim Auditor Inspektorat Sidrap , Wahyuddin, membenarkan adanya agenda pemeriksaan tersebut. Ia menjelaskan pemeriksaan dilakukan untuk mengaudit kas dan belanja sekolah yang bersumber dari dana BOS .
"Pemeriksaan mulai tanggal 27 Januari lalu dan akan berakhir pada tanggal 17 Februari 2022. Agar lebih mengefisiensi waktu, pelaksanaanya dilakukan di Inspektorat, (pihak) sekolah tinggal membawa dokumen yang dibutuhkan untuk kita lakukan audit,” kata Wahyuddin.
Pemeriksaan ini, kata Wahyuddin, dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi Inspektorat . "Kegiatan opname bersifat mandatori yang dilaksanakan setiap awal tahun untuk meyakini nilai sisa kas dan stok persediaan sebagai salah satu data yang harus disajikan dalam neraca LKPD," terangnya.
Ia mengharapkan seluruh sekolah mempersiapkan seluruh dokumen penting lainnya terkait dengan pelaksanaan kegiatan di sekolah. Dengan begitu, pemeriksaan dapat dilakukan dengan baik dan lancar.
"Kepada seluruh kepala sekolah maupun bendahara jenjang SD dan SMP harus kooperatif dalam menyajikan data. Termasuk dalam memberikan penjelasan harus dengan jujur kepada tim, sesuai aturan yang berlaku. Hasil pemeriksaan nantinya akan kita sampaikan ke bupati melalui inspektur daerah," tutup Wahyuddin.
Dalam pemeriksaan itu, Inspektorat Sidrap mengerahkan 4 tim auditor. Mereka akan bertugas selama 15 hari kerja untuk melakukan pemeriksaan di ratusan SD dan SMP lingkup Sidrap.
Salah seorang Tim Auditor Inspektorat Sidrap , Wahyuddin, membenarkan adanya agenda pemeriksaan tersebut. Ia menjelaskan pemeriksaan dilakukan untuk mengaudit kas dan belanja sekolah yang bersumber dari dana BOS .
"Pemeriksaan mulai tanggal 27 Januari lalu dan akan berakhir pada tanggal 17 Februari 2022. Agar lebih mengefisiensi waktu, pelaksanaanya dilakukan di Inspektorat, (pihak) sekolah tinggal membawa dokumen yang dibutuhkan untuk kita lakukan audit,” kata Wahyuddin.
Pemeriksaan ini, kata Wahyuddin, dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi Inspektorat . "Kegiatan opname bersifat mandatori yang dilaksanakan setiap awal tahun untuk meyakini nilai sisa kas dan stok persediaan sebagai salah satu data yang harus disajikan dalam neraca LKPD," terangnya.
Ia mengharapkan seluruh sekolah mempersiapkan seluruh dokumen penting lainnya terkait dengan pelaksanaan kegiatan di sekolah. Dengan begitu, pemeriksaan dapat dilakukan dengan baik dan lancar.
"Kepada seluruh kepala sekolah maupun bendahara jenjang SD dan SMP harus kooperatif dalam menyajikan data. Termasuk dalam memberikan penjelasan harus dengan jujur kepada tim, sesuai aturan yang berlaku. Hasil pemeriksaan nantinya akan kita sampaikan ke bupati melalui inspektur daerah," tutup Wahyuddin.
(tri)