Pemkab Sidrap Berkomitmen Optimalisasi Program JKN

Kamis, 03 Februari 2022 - 18:45 WIB
loading...
Pemkab Sidrap Berkomitmen Optimalisasi Program JKN
Asisten Pemerintahan dan Kesra, Andi Faisal Burhanuddin. Foto: Istimewa
A A A
SIDRAP - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidrap , berkomitmen untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Hal ini diketahui setelah launching Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang dipimpin Menteri Koordinasi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhajir Effendy.



Asisten Pemerintahan dan Kesra , Andi Faisal Burhanuddin, mengatakan, inpres tersebut menginstruksikan menteri terkait, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Direksi BPJS Kesehatan, gubernur, wali kota, bupati dan Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional, untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi dan kewenangan melakukan optimalisasi program JKN.

"Pemerintah Kabupaten Sidrap senantiasa berkomitmen melaksanakan amanah tersebut demi optimalisasi program jaminan kesehatan, khususnya bagi masyarakat Kabupaten Sidrap," ujar Andi Faisal, Kamis (3/2/2022).

Dia menambahkan, khusus kepada bupati/wali kota, terdapat sebelas item amanat dituangkan dalam Inpres Optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Diketahui beberapa diamanatkan untuk kabupaten/kota dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang optimalisasi pelaksanaan program JKN, seperti menyusun dan menetapkan regulasi serta mengalokasikan untuk mendukung pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional di wilayahnya.

Kemudian, memastikan setiap penduduk yang berada di wilayahnya terdaftar sebagai peserta aktif program Jaminan Kesehatan Nasional, memastikan seluruh Pelayanan Terpadu Satu Pintu mensyaratkan kepesertaan aktif program Jaminan Kesehatan Nasional sebagai salah satu kelengkapan dokumen pengurusan perizinan berusaha dan pelayanan publik.



Dan mendorong Peserta Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara di lingkungan instansi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk mendaftarkan anggota keluarga yang lain menjadi Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional dalam segmen Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara.

(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3325 seconds (0.1#10.140)