Peras 2 Kepala Sekolah, 3 Anggota LSM Disergap Tim Macan Polres Lubuklinggau

Sabtu, 11 Maret 2023 - 20:27 WIB
loading...
Peras 2 Kepala Sekolah, 3 Anggota LSM Disergap Tim Macan Polres Lubuklinggau
Tim Macan Polres Lubuklinggau, melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tiga anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), karena memeras Kepala SMA Negeri 4 Kota Lubuklinggau. Foto/MPI/Era Neizma Wedya
A A A
LUBUKLINGGAU - Tim Macan Polres Lubuklinggau, berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tiga anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Sabtu (11/3/2023). Penangkapan ini dilakukan, setelah ketiga anggota LSM tersebut melakukan pemerasan terhadap dua kepala sekolah.



OTT terhadap para pelaku pemerasan tersebut, dilakukan Tim Maca Polres Lubuklinggau, di sebuah rumah makan di Simpang RCA Kota Lubuklinggau. Ketiga anggota LSM tersebut, merupakan warga Kota Palembang.



Ketiga anggota LSM ini tertangkap usai memeras Kepala SMA Negeri 4 Kota Lubuklinggau, Erwin Susanto, dan Kepala SMA Negeri 7 Kota Lubuklinggau, Agus Tunizar. Menurut Agus, percobaan pemerasan itu terkait penggunaan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) di sembilan SMA Negeri di Kota Lubuklinggau.



Agus menjelaskan, sembilan SMA Negeri di Kota Lubuklinggau itu adalah SMA Negeri 1, SMA Negeri 3, SMA Negeri 4, SMA Negeri 5, SMA Negeri 6, SMA Negeri 7, dan SMA Negeri 8. "Saya ketua MKKS (Musyawarah Kerja Kepala Sekolah) tingkat SMA di Kota Lubuklinggau," katanya.

Lebih lanjut Agus menyebutkan, awalnya diberi surat oleh anggota LSM tersebut, terkait penggunaan dana BOS. Mereka meminta Agus agar menyampaikan surat tersebut kepada sembilan kepala sekolah yang ada di surat itu, termasuk tempat sekolah Agus sendiri di SMA Negeri 7.

Selanjutnya, para anggota LSM ini berkomunikasi dengan Agus melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp (WA). Dalam komunikasi tersebut, anggota LSM tersebut meminta tanggapan selama tiga hari terkait surat yang dikirim kepada Agus.



Dalam pesan tersebut, para anggota LSM itu juga melakukan ancaman, jika tidak ada klarifikasi terkait persoalan yang disampaikan lewat surat yang dikirimkan, maka mereka akan membuat laporan ke Polda Sumsel, dan Kejaksaan Palembang.

Ketiga anggota LSM tersebut, meminta uang sebesar Rp20 juta kepada kesembilan kepala sekolah. Dan karena melakukan dugaan pemerasan, ketiga pelaku ditangkap Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau. Ketiga anggota LSM tersebut, berada di Polres Lubuklinggau, untuk diperiksa. Polisi juga menyita satu mobil bernomor polisi BG 1319 DN.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1560 seconds (0.1#10.140)