Pergoki Istri Selingkuh dengan Sekdes, Anggota TNI Laporkan ke Inspektorat Mojokerto
loading...
A
A
A
MOJOKERTO - Seorang anggota TNI melaporkan istrinya yang diduga selingkuh dengan sekretaris desa (Sekdes) ke Inspektorat Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
Laporan ini dilakukan setelah upaya pengaduan kepada dua kepala desa tidak membuahkan hasil.
Anggota TNI bernama Sersan Satu Rahadian Candra tersebut datang ke kantor Inspektorat Kabupaten Mojokerto di Jalan RA Basuni, Kecamatan Sooko, dengan membawa bukti berupa foto, video, dan surat pernyataan.
Istrinya berinisial ATN yang menjabat sebagai Sekdes Kebun Dalem, Kecamatan Mojosari diduga selingkuh dengan Sekdes Menanggal, DWA.
"Kami sudah melapor ke kedua kepala desa, namun tidak ada tindakan. Oleh karena itu, saya melaporkan ke Inspektorat untuk mencari keadilan," ungkap Rahadian Candra, Jumat (20/9/2024).
Awal mula peristiwa ini terjadi saat Rahadian memergoki istrinya bersama DWA keluar dari sebuah villa di kawasan wisata Pacet, Kabupaten Mojokerto.
Keduanya kemudian dibawa ke Koramil Pacet, di mana mereka mengakui perbuatan tersebut, yang diperkuat oleh surat pernyataan yang ditandatangani.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Mojokerto, Puji Widodo, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dan akan memprosesnya sesuai prosedur.
"Kami masih akan mempelajari laporan ini, dan akan memprosesnya sesuai prosedur. Semua akan kami tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan. Secara formal, kami masih memeriksa bukti yang diserahkan," ujar Puji Widodo.
Laporan ini dilakukan setelah upaya pengaduan kepada dua kepala desa tidak membuahkan hasil.
Anggota TNI bernama Sersan Satu Rahadian Candra tersebut datang ke kantor Inspektorat Kabupaten Mojokerto di Jalan RA Basuni, Kecamatan Sooko, dengan membawa bukti berupa foto, video, dan surat pernyataan.
Istrinya berinisial ATN yang menjabat sebagai Sekdes Kebun Dalem, Kecamatan Mojosari diduga selingkuh dengan Sekdes Menanggal, DWA.
"Kami sudah melapor ke kedua kepala desa, namun tidak ada tindakan. Oleh karena itu, saya melaporkan ke Inspektorat untuk mencari keadilan," ungkap Rahadian Candra, Jumat (20/9/2024).
Awal mula peristiwa ini terjadi saat Rahadian memergoki istrinya bersama DWA keluar dari sebuah villa di kawasan wisata Pacet, Kabupaten Mojokerto.
Keduanya kemudian dibawa ke Koramil Pacet, di mana mereka mengakui perbuatan tersebut, yang diperkuat oleh surat pernyataan yang ditandatangani.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Mojokerto, Puji Widodo, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dan akan memprosesnya sesuai prosedur.
"Kami masih akan mempelajari laporan ini, dan akan memprosesnya sesuai prosedur. Semua akan kami tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan. Secara formal, kami masih memeriksa bukti yang diserahkan," ujar Puji Widodo.
(shf)