Korupsi Dana BOS di SMAN 10 Bandung, 3 Orang Jadi Tersangka
Selasa, 25 Juni 2024 - 13:10 WIB
loading...
Kejari Kota Bandung menetapkan tiga tersangka kasus korupsi dana BOS di SMAN 10 Bandung. Foto/Ilustrasi
A
A
A
BANDUNG - Kepala Sekolah SMAN 10 Bandung, Ade Suryaman harus merasakan dinginnya jeruji besi setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) sebesar Rp664 juta.
Bukan hanya Ade Suryaman, Bendahara SMAN 10 Bandung bernama Asep Nendi dan Ervan Fauzi Rakhman, seorang pengusaha yang terlibat menggarap proyek di sekolah tersebut juga ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Bandung Ridha Nurul Ihsan mengatakan, pihaknya mendapatkan pelimpahan dari Polrestabes Bandung terkait kasus korupsi dana BOS. Kini, kasus tersebut sudah ditangani Jaksa.
Baca Juga: Diduga Korupsi Dana BOS, Kepsek SMP di Sukabumi Ditetapkan Tersangka
"Kami mendapat pelimpahan dari Polrestabes Bandung pada tanggal 6 Juni 2024 terkait kasus korupsi dana BOS sekolah tersebut. Ada 3 tersangkanya yaitu AS selaku kepala sekolah, AN bendahara dan EFR dari pihak swasta," ucap Ridha, Selasa (25/6/2024).
Ridha membeberkan, modus ketiga tersangka tersebut yakni menganggarkan proyek fiktif hingga melakukan mark up anggaran dana BOS. Saat itu pihak sekolah mendapatkan bantuan dana BOS senilai Rp2,2 miliar pada tahun 2020.
Ade menganggarkan belanja fiktif sebesar Rp469 juta kemudian dilakukan mark up fee 10 persen untuk proyek sebesar Rp15,9 juta. Lalu, proyek fiktif belanja bahan renovasi ruang ganti olahraga Rp36,4 juta.
Bukan hanya Ade Suryaman, Bendahara SMAN 10 Bandung bernama Asep Nendi dan Ervan Fauzi Rakhman, seorang pengusaha yang terlibat menggarap proyek di sekolah tersebut juga ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Bandung Ridha Nurul Ihsan mengatakan, pihaknya mendapatkan pelimpahan dari Polrestabes Bandung terkait kasus korupsi dana BOS. Kini, kasus tersebut sudah ditangani Jaksa.
Baca Juga: Diduga Korupsi Dana BOS, Kepsek SMP di Sukabumi Ditetapkan Tersangka
"Kami mendapat pelimpahan dari Polrestabes Bandung pada tanggal 6 Juni 2024 terkait kasus korupsi dana BOS sekolah tersebut. Ada 3 tersangkanya yaitu AS selaku kepala sekolah, AN bendahara dan EFR dari pihak swasta," ucap Ridha, Selasa (25/6/2024).
Ridha membeberkan, modus ketiga tersangka tersebut yakni menganggarkan proyek fiktif hingga melakukan mark up anggaran dana BOS. Saat itu pihak sekolah mendapatkan bantuan dana BOS senilai Rp2,2 miliar pada tahun 2020.
Ade menganggarkan belanja fiktif sebesar Rp469 juta kemudian dilakukan mark up fee 10 persen untuk proyek sebesar Rp15,9 juta. Lalu, proyek fiktif belanja bahan renovasi ruang ganti olahraga Rp36,4 juta.
Lihat Juga :