Korupsi Dana BOS untuk Judi Online, Mantan Kepsek di Lampung Utara Diringkus

Jum'at, 09 Agustus 2024 - 16:40 WIB
loading...
Korupsi Dana BOS untuk...
Kapolres Lampung Utara, AKBP Teddy Rachesna, dalam konferensi pers kasus korupsi dana BOS yang melibatkan Kepsek. Foto/Ira W/MPI
A A A
LAMPUNG UTARA - Seorang mantan Kepala SMPN 3 Bunga Mayang, Lampung Utara diringkus polisi atas kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp230 juta. Dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pendidikan tersebut ternyata disalahgunakan oleh pelaku untuk bermain judi slot online.

Kapolres Lampung Utara, AKBP Teddy Rachesna, dalam konferensi pers yang digelar Jumat (9/8/2024) mengungkapkan bahwa tersangka yang berinisial R, menggunakan dana BOS tersebut tidak hanya untuk kepentingan pribadinya, tetapi juga untuk membayar hutang dan kebutuhan sehari-hari. Namun, yang paling mengejutkan adalah pengakuan R bahwa sebagian besar uang tersebut dihabiskan untuk bermain judi slot.

"Uang tersebut digunakan pelaku untuk kepentingan pribadinya, termasuk membayar hutang, makan minum sehari-hari, dan yang paling mencengangkan, bermain judi online," ujar AKBP Teddy.

Baca Juga: Buronan Korupsi Kejati Lampung Ditangkap Tim Tabur Kejagung

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa sebuah buku tabungan Bank Lampung dan hasil audit yang menunjukkan kerugian negara akibat tindakan korupsi tersebut. Berdasarkan hasil audit, kerugian negara mencapai Rp 230 juta, yang seharusnya digunakan untuk pembelian alat pembelajaran digital seperti tablet komputer dan server bagi siswa.

"Anggaran tersebut seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran siswa dengan menyediakan perangkat digital. Namun, pelaku dengan sengaja menyalahgunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi," tambah Teddy.

R kini harus menghadapi konsekuensi hukum atas perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman yang menanti pelaku adalah penjara dalam jangka waktu yang lama, sesuai dengan beratnya tindak pidana yang telah dilakukan.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gus Miftah Soroti Bullying...
Gus Miftah Soroti Bullying hingga Judi Online, Pesantren Diminta Jadi Ruang Aman Santri
321 WNA Pelaku Judi...
321 WNA Pelaku Judi Online Ditangkap, Polri Dinilai Tegakkan Kedaulatan Digital
Bareskrim Polri Gandeng...
Bareskrim Polri Gandeng PPATK Selidiki Bos Markas Judi Online di Hayam Wuruk
Brimob Jaga Ketat Gedung...
Brimob Jaga Ketat Gedung Perkantoran di Jalan Hayam Wuruk, Ada Apa?
Polda Sumsel Bongkar...
Polda Sumsel Bongkar Sindikat Peretas Dana BOS SMAN 2 Prabumulih, Kerugian Hampir Rp1 Miliar
Kejari Jakbar Serahkan...
Kejari Jakbar Serahkan Rp530 Miliar Uang Rampasan TPPU Judi Online ke Kas Negara
10.151 WNI Eks Pekerja...
10.151 WNI Eks Pekerja Online Scam di Kamboja Minta Pulang ke Indonesia
Harkitnas 2026 Jadi...
Harkitnas 2026 Jadi Alarm Ancaman Generasi Muda, dari AI hingga Judi Online
3,4 Juta Situs Judi...
3,4 Juta Situs Judi Online Telah Diblokir sejak Oktober 2024 hingga Mei 2026
Rekomendasi
KPK Tahan Wamen Imipas...
KPK Tahan Wamen Imipas Silmy Karim dan Eks Plt Dirjen Imigrasi Saffar Godam
Kim Jong-un Janji Tingkatkan...
Kim Jong-un Janji Tingkatkan Bom Nuklir Secara Eksponensial, Sebut Musuh Korut Sangat Ganas
Ini Menu Sarapan Terbaik...
Ini Menu Sarapan Terbaik sebelum Olahraga, Pisang dan Ubi Cilembu Juaranya
Berita Terkini
2 WNA Ditemukan Tewas...
2 WNA Ditemukan Tewas di Apartemen Jakbar
Sinergi Pemprov DKI...
Sinergi Pemprov DKI dan BI, Inflasi Jakarta Melandai pada Mei
4 Kombes Digeser ke...
4 Kombes Digeser ke Polda Pulau Jawa pada Mutasi Polri Mei 2026
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
Gerakan Kurbanlah Salurkan...
Gerakan Kurbanlah Salurkan Hewan Kurban untuk 3.000 Keluarga di Aceh
HUT ke-27 PNM, Ribuan...
HUT ke-27 PNM, Ribuan Buku Hadirkan Semangat Literasi bagi Anak-anak Pelosok
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved