Korupsi Dana BOS untuk Judi Online, Mantan Kepsek di Lampung Utara Diringkus

Jum'at, 09 Agustus 2024 - 16:40 WIB
loading...
Korupsi Dana BOS untuk...
Kapolres Lampung Utara, AKBP Teddy Rachesna, dalam konferensi pers kasus korupsi dana BOS yang melibatkan Kepsek. Foto/Ira W/MPI
A A A
LAMPUNG UTARA - Seorang mantan Kepala SMPN 3 Bunga Mayang, Lampung Utara diringkus polisi atas kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp230 juta. Dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pendidikan tersebut ternyata disalahgunakan oleh pelaku untuk bermain judi slot online.

Kapolres Lampung Utara, AKBP Teddy Rachesna, dalam konferensi pers yang digelar Jumat (9/8/2024) mengungkapkan bahwa tersangka yang berinisial R, menggunakan dana BOS tersebut tidak hanya untuk kepentingan pribadinya, tetapi juga untuk membayar hutang dan kebutuhan sehari-hari. Namun, yang paling mengejutkan adalah pengakuan R bahwa sebagian besar uang tersebut dihabiskan untuk bermain judi slot.

"Uang tersebut digunakan pelaku untuk kepentingan pribadinya, termasuk membayar hutang, makan minum sehari-hari, dan yang paling mencengangkan, bermain judi online," ujar AKBP Teddy.



Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa sebuah buku tabungan Bank Lampung dan hasil audit yang menunjukkan kerugian negara akibat tindakan korupsi tersebut. Berdasarkan hasil audit, kerugian negara mencapai Rp 230 juta, yang seharusnya digunakan untuk pembelian alat pembelajaran digital seperti tablet komputer dan server bagi siswa.

"Anggaran tersebut seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran siswa dengan menyediakan perangkat digital. Namun, pelaku dengan sengaja menyalahgunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi," tambah Teddy.

R kini harus menghadapi konsekuensi hukum atas perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman yang menanti pelaku adalah penjara dalam jangka waktu yang lama, sesuai dengan beratnya tindak pidana yang telah dilakukan.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2460 seconds (0.1#10.140)