Lahan 2,5 Hektare Diduga Diserobot Mafia Tanah, Pria Ini Mohon Keadilan
loading...
A
A
A
CARINGIN - Tanah seluas 7,1 hektare yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik No 52 di Desa Cimande Hilir, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor diduga diserobot mafia tanah . Di atas lahan tersebut saat ini telah terbit tiga SHM No 210, 211 dan 212 yang terbit tahun 2015 dengan luas sekitar 2,5 hektare.
"Diatas lahan saya seluas 71.453 Hektar yang sudah bersertifikat, tiba tiba seluas 2,5 hektar muncul tiga sertifikat atas nama MS. Karenanya saya mohon keadilan, " kata Sahala HS Marpaung, ahli waris SHM no 52 kepada wartawan, Kamis (13/1/2021).
Sahala Marpaung mengatakan sudah mengadukan kasus tersebut ke Presiden Jokowi, Kapolri, Irwasum, Jaksa Agung RI, Menteri ATR/BPN, Satgas Anti Mafia Tanah, Kadivpropam Polri, Kompolnas dan akan melaporkan ke Bareskrim Mabes Polri.
Menurut dia, kepemilikan tanah dengan SHM No 52 tahun 1979 seluas 7,1 hektare ditegaskan juga oleh Mahkamah Agung, sesuai putusan No 813 K/Pdt/2020 bahwa tanah tersebut milik PHS Marpaung
"Saat itu saya menggugat ke Pengadilan Negeri Cibinong mengenai ganti rugi lahan sekitar 2 hektare yang digunakan untuk Tol Bocimi merupakan bagian dari tanah saya seluas 7,1 Ha. Hasil putusan kasasi di MA mengabulkan gugatan saya bahwa lahan itu berada di lahan 7,1 Ha dengan SHM No 52," jelas Sahala Marpaung.
Atas putusan MA yang membenarkan lahan 7,1 H tersebut maka, kata Sahala Marpaung, tiga sertifikat No 210, 211 dan 212 yang diklaim milik MS tidak berdasar dan tumpang tindih dengan sertifikat SHM No 52.
"Diatas lahan saya seluas 71.453 Hektar yang sudah bersertifikat, tiba tiba seluas 2,5 hektar muncul tiga sertifikat atas nama MS. Karenanya saya mohon keadilan, " kata Sahala HS Marpaung, ahli waris SHM no 52 kepada wartawan, Kamis (13/1/2021).
Sahala Marpaung mengatakan sudah mengadukan kasus tersebut ke Presiden Jokowi, Kapolri, Irwasum, Jaksa Agung RI, Menteri ATR/BPN, Satgas Anti Mafia Tanah, Kadivpropam Polri, Kompolnas dan akan melaporkan ke Bareskrim Mabes Polri.
Menurut dia, kepemilikan tanah dengan SHM No 52 tahun 1979 seluas 7,1 hektare ditegaskan juga oleh Mahkamah Agung, sesuai putusan No 813 K/Pdt/2020 bahwa tanah tersebut milik PHS Marpaung
"Saat itu saya menggugat ke Pengadilan Negeri Cibinong mengenai ganti rugi lahan sekitar 2 hektare yang digunakan untuk Tol Bocimi merupakan bagian dari tanah saya seluas 7,1 Ha. Hasil putusan kasasi di MA mengabulkan gugatan saya bahwa lahan itu berada di lahan 7,1 Ha dengan SHM No 52," jelas Sahala Marpaung.
Atas putusan MA yang membenarkan lahan 7,1 H tersebut maka, kata Sahala Marpaung, tiga sertifikat No 210, 211 dan 212 yang diklaim milik MS tidak berdasar dan tumpang tindih dengan sertifikat SHM No 52.
(sms)