Tersangka Mafia Tanah, Kadishub Depok Hari Ini Diperiksa Bareskrim
Rabu, 12 Januari 2022 - 09:23 WIB
loading...
Bareskrim Polri akan memeriksa Kepala Dishub Kota Depok Eko Herwiyanto sebagai tersangka kasus mafia tanah.Foto/SINDOphoto/Ilustrasi.dok
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri akan memeriksa Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok Eko Herwiyanto sebagai tersangka kasus mafia tanah . Korban dari kejahatan yang dilakukan Eko ialah Mayjen TNI (Purn) Emack Syadzily mantan Direktur Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.
"Iya jadwal pemeriksaan hari ini, untuk waktu pemanggilan jam 10.00 WIB," ungkap Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi pada Rabu (12/1/2022).
Namun, Andi belum dapat memastikan kehadiran Eko. Menurut dia, yang pasti pemeriksaan telah dijadwalkan dan surat pemanggilan terhadap Eko telah dikirim beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, penyidik telah memeriksa Anggota DPRD Depok Nurdin Al-Ardisoma alias Jojon. Wakil rakyat ini juga ditetapkan menjadi tersangka mafia tanah tersebut. Baca: Kadishub Depok dan Anggota DPRD Jadi Tersangka Mafia Tanah
Polisi juga telah memeriksa tersangka dari pihak swasta, Hanafi pada Kamis, 6 Januari 2022. Sedangkan, tersangka lainnya selaku mantan Direktur PT Abdiluhur Kawuloalit Burhanudin Abu Bakar belum diperiksa lantaran tidak memenuhi panggilan pada Senin, 3 Januari 2022 dengan alasan sakit.
Keempat orang itu ditetapkan tersangka pada awal Januari 2022. Perkara ini dimulai dari dugaan pemalsuan surat pernyataan pelepasan hak untuk kepentingan swasta yang dibuat Hanafi dan Burhanudin. Tindakan tersebut dibantu Eko yang saat itu menjabat sebagai Camat Sawangan.
"Iya jadwal pemeriksaan hari ini, untuk waktu pemanggilan jam 10.00 WIB," ungkap Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi pada Rabu (12/1/2022).
Namun, Andi belum dapat memastikan kehadiran Eko. Menurut dia, yang pasti pemeriksaan telah dijadwalkan dan surat pemanggilan terhadap Eko telah dikirim beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, penyidik telah memeriksa Anggota DPRD Depok Nurdin Al-Ardisoma alias Jojon. Wakil rakyat ini juga ditetapkan menjadi tersangka mafia tanah tersebut. Baca: Kadishub Depok dan Anggota DPRD Jadi Tersangka Mafia Tanah
Polisi juga telah memeriksa tersangka dari pihak swasta, Hanafi pada Kamis, 6 Januari 2022. Sedangkan, tersangka lainnya selaku mantan Direktur PT Abdiluhur Kawuloalit Burhanudin Abu Bakar belum diperiksa lantaran tidak memenuhi panggilan pada Senin, 3 Januari 2022 dengan alasan sakit.
Keempat orang itu ditetapkan tersangka pada awal Januari 2022. Perkara ini dimulai dari dugaan pemalsuan surat pernyataan pelepasan hak untuk kepentingan swasta yang dibuat Hanafi dan Burhanudin. Tindakan tersebut dibantu Eko yang saat itu menjabat sebagai Camat Sawangan.
Lihat Juga :