Sidang Kasus Dago Elos Bandung, Muller Bersaudara Didakwa Palsukan Dokumen
Selasa, 30 Juli 2024 - 13:50 WIB
loading...
Muller bersaudara, Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller didakwa memalsukan dokumen dan surat untuk mengklaim jadi pemilik lahan Dago Elos Kota Bandung. Foto/Agus Warsudi
A
A
A
BANDUNG - Muller bersaudara, Heri Hermawan Muller (HHM) dan Dodi Rustandi Muller (DRM) didakwa memalsukan dokumen dan surat untuk mengklaim sebagai pemilik lahan Dago Elos, Kota Bandung.
Dakwaan itu dibacakan tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Jabar Sunarto dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (30/7/2024).
Baca juga: Polda Jabar Serahkan Muller Bersaudara Tersangka Kasus Dago Elos ke Kejati
Dengan surat dan dokumen tersebut kedua terdakwa HHM dan DRM mengklaim lahan Dago Elos yang telah dihuni ratusan warga itu.
Akibat perbuatannya, terdakwa HHM dan DRM didakwa melanggar pasal berlapis. Terdakwa HHM dan DRM disinyalir telah memalsukan akta kelahiran mereka untuk mengklaim sebagai ahli waris Goerge Hendrik Muller, orang berkewarganegaraan Belanda.
Dakwaan itu dibacakan tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Jabar Sunarto dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (30/7/2024).
Baca juga: Polda Jabar Serahkan Muller Bersaudara Tersangka Kasus Dago Elos ke Kejati
Dengan surat dan dokumen tersebut kedua terdakwa HHM dan DRM mengklaim lahan Dago Elos yang telah dihuni ratusan warga itu.
Akibat perbuatannya, terdakwa HHM dan DRM didakwa melanggar pasal berlapis. Terdakwa HHM dan DRM disinyalir telah memalsukan akta kelahiran mereka untuk mengklaim sebagai ahli waris Goerge Hendrik Muller, orang berkewarganegaraan Belanda.
Lihat Juga :