Sidang Kasus Dago Elos Bandung, Muller Bersaudara Didakwa Palsukan Dokumen
loading...
A
A
A
BANDUNG - Muller bersaudara, Heri Hermawan Muller (HHM) dan Dodi Rustandi Muller (DRM) didakwa memalsukan dokumen dan surat untuk mengklaim sebagai pemilik lahan Dago Elos, Kota Bandung.
Dakwaan itu dibacakan tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Jabar Sunarto dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (30/7/2024).
Dengan surat dan dokumen tersebut kedua terdakwa HHM dan DRM mengklaim lahan Dago Elos yang telah dihuni ratusan warga itu.
Akibat perbuatannya, terdakwa HHM dan DRM didakwa melanggar pasal berlapis. Terdakwa HHM dan DRM disinyalir telah memalsukan akta kelahiran mereka untuk mengklaim sebagai ahli waris Goerge Hendrik Muller, orang berkewarganegaraan Belanda.
Dalam kasus ini, Muller bersaudara didakwa melanggar pasal berlapis. Mulai dari Pasal 263 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Pasal 263 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Pasal 266 ayat 1 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 266 ayat 1 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Goerge mengklaim pemilik lahan Dago Elos berdasarkan Acte Van Prijgving Van Eigendom Vervondings bernomor 3740, 3741 dan 3742 seluas 5.316 meter persegi, 13.460 meter persegi dan 44.780 meter persegi," ujar Sunarto.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tutur jaksa, ternyata akta kelahiran HHM dan DRM nonidentik atau palsu. Duo Muller bersaudara itu juga terungkap tak pernah mengajukan perubahan dan penambahan nama Muller melalui permohonan ke pengadilan.
Dakwaan itu dibacakan tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Jabar Sunarto dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (30/7/2024).
Dengan surat dan dokumen tersebut kedua terdakwa HHM dan DRM mengklaim lahan Dago Elos yang telah dihuni ratusan warga itu.
Akibat perbuatannya, terdakwa HHM dan DRM didakwa melanggar pasal berlapis. Terdakwa HHM dan DRM disinyalir telah memalsukan akta kelahiran mereka untuk mengklaim sebagai ahli waris Goerge Hendrik Muller, orang berkewarganegaraan Belanda.
Dalam kasus ini, Muller bersaudara didakwa melanggar pasal berlapis. Mulai dari Pasal 263 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Pasal 263 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Pasal 266 ayat 1 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 266 ayat 1 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Goerge mengklaim pemilik lahan Dago Elos berdasarkan Acte Van Prijgving Van Eigendom Vervondings bernomor 3740, 3741 dan 3742 seluas 5.316 meter persegi, 13.460 meter persegi dan 44.780 meter persegi," ujar Sunarto.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tutur jaksa, ternyata akta kelahiran HHM dan DRM nonidentik atau palsu. Duo Muller bersaudara itu juga terungkap tak pernah mengajukan perubahan dan penambahan nama Muller melalui permohonan ke pengadilan.