Muller Bersaudara Segera Diadili di PN Bandung dalam Kasus Dago Elos
Jum'at, 26 Juli 2024 - 13:05 WIB
loading...
Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller dijadwalkan segera diadili di PN Bandung pada Selasa, 30 Juli 2024 terkait kasus pemalsuan akta tanah Dago Elos. Foto/Ist
A
A
A
BANDUNG - Kasus pemalsuan akta tanah Dago Elos yang melibatkan Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller kini memasuki babak baru. Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah menyelesaikan berkas dakwaan terhadap kedua tersangka, yang dijadwalkan segera diadili di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa, 30 Juli 2024.
Perkara ini telah terdaftar di PN Bandung dengan nomor 601/Pid.B/2024/PN Bdg. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, pada Jumat, 26 Juli 2024, mengonfirmasi bahwa timnya telah melimpahkan berkas perkara tersebut pada Rabu, 23 Juli 2024.
"Betul, tim sudah melimpahkan berkas perkara Dago Elos dengan tersangka HHM dan DRM," ujar Nur Sricahyawijaya, yang akrab disapa Cahya.
Untuk menghadapi perkara ini, Kejati Jawa Barat telah menyiapkan delapan jaksa penuntut umum (JPU). Cahya juga mengimbau warga Dago Elos yang sedang bersengketa dengan Muller bersaudara agar menahan diri dan menjaga ketertiban selama persidangan berlangsung.
Baca Juga: Kasus Dago Elos, Muller Bersuadara Jadi Tersangka Pemalsuan Surat
Perkara ini telah terdaftar di PN Bandung dengan nomor 601/Pid.B/2024/PN Bdg. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, pada Jumat, 26 Juli 2024, mengonfirmasi bahwa timnya telah melimpahkan berkas perkara tersebut pada Rabu, 23 Juli 2024.
"Betul, tim sudah melimpahkan berkas perkara Dago Elos dengan tersangka HHM dan DRM," ujar Nur Sricahyawijaya, yang akrab disapa Cahya.
Untuk menghadapi perkara ini, Kejati Jawa Barat telah menyiapkan delapan jaksa penuntut umum (JPU). Cahya juga mengimbau warga Dago Elos yang sedang bersengketa dengan Muller bersaudara agar menahan diri dan menjaga ketertiban selama persidangan berlangsung.
Baca Juga: Kasus Dago Elos, Muller Bersuadara Jadi Tersangka Pemalsuan Surat
Lihat Juga :