Muller Bersaudara Segera Diadili di PN Bandung dalam Kasus Dago Elos

Jum'at, 26 Juli 2024 - 13:05 WIB
loading...
Muller Bersaudara Segera...
Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller dijadwalkan segera diadili di PN Bandung pada Selasa, 30 Juli 2024 terkait kasus pemalsuan akta tanah Dago Elos. Foto/Ist
A A A
BANDUNG - Kasus pemalsuan akta tanah Dago Elos yang melibatkan Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller kini memasuki babak baru. Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah menyelesaikan berkas dakwaan terhadap kedua tersangka, yang dijadwalkan segera diadili di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa, 30 Juli 2024.

Perkara ini telah terdaftar di PN Bandung dengan nomor 601/Pid.B/2024/PN Bdg. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, pada Jumat, 26 Juli 2024, mengonfirmasi bahwa timnya telah melimpahkan berkas perkara tersebut pada Rabu, 23 Juli 2024.

"Betul, tim sudah melimpahkan berkas perkara Dago Elos dengan tersangka HHM dan DRM," ujar Nur Sricahyawijaya, yang akrab disapa Cahya.

Untuk menghadapi perkara ini, Kejati Jawa Barat telah menyiapkan delapan jaksa penuntut umum (JPU). Cahya juga mengimbau warga Dago Elos yang sedang bersengketa dengan Muller bersaudara agar menahan diri dan menjaga ketertiban selama persidangan berlangsung.



“Kami berharap, warga yang akan ke persidangan menjaga ketertiban agar fakta persidangan itu bisa disimak dengan seksama. Kalau ribut kan jadi tidak tahu apa yang terungkap dalam persidangan,” tutur Cahya.

Sebelumnya, Muller bersaudara ditangkap dan ditahan oleh Polda Jabar pada Kamis, 18 Juli 2024. Setelah berkas dianggap lengkap, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar melimpahkan berkas tersebut ke Kejati Jabar pada Senin, 22 Juli 2024.

Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller dijerat dengan Pasal 263 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan/atau Pasal 263 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang Tindak Pidana Pemalsuan Surat, atau Pasal 266 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang tindak pidana keterangan palsu.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3044 seconds (0.1#10.140)