Tipu Artis Ivanka Suwandi hingga Puluhan Miliar, Begini Modus Mafia Properti Bali
loading...
A
A
A
DENPASAR - Artis Ivanka Suwandi menjadi korban mafia properti di Bali. Tim penyidik Polda Bali, berhasil mengungkap modus yang digunakan para mafia properti ini, hingga mampu menguras isi kantong korbannya.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi mengatakan, ada enam orang yang sudah diperiksa dalam kasus ini. "Kalau ditambah saksi korban, menjadi tujuh orang," katanya, Jumat (7/1/2021).
Dari enam orang orang itu, satu di antaranya adalah R, komisaris sekaligus pemegang saham PT Balilistya Karya Uthama selaku pengembang. R telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik sempat kesulitan melakukan penetapan tersangka karena R sakit dan dirawat di RS Sanglah.
Kemudian lima orang lagi yaitu THS yang menjual tanah Ivanka; IS pembeli tanah Ivanka; TDK notaris yang melakukan pemecahan SHGB induk; NWS notaris yang membuat AJB dari PT Bali Lysta Karya Uthama menjadi atas nama IS; dan terakhir IWR (yang membeli tanah dari IS).
Syamsi menjelaskan, penyidik selanjutnya akan melakukan penyitaan barang bukti dan melakukan pemeriksaan konfrontir kepada sejumlah saksi. "Juga meminta keterangan dari BPN," ujarnya.
Ivanka sudah melaporkan kasus ini ke Polda Bali sejak 13 November 2019 silam. Pada 4 Desember 2019, penyidik lalu meningkatkan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi mengatakan, ada enam orang yang sudah diperiksa dalam kasus ini. "Kalau ditambah saksi korban, menjadi tujuh orang," katanya, Jumat (7/1/2021).
Dari enam orang orang itu, satu di antaranya adalah R, komisaris sekaligus pemegang saham PT Balilistya Karya Uthama selaku pengembang. R telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik sempat kesulitan melakukan penetapan tersangka karena R sakit dan dirawat di RS Sanglah.
Kemudian lima orang lagi yaitu THS yang menjual tanah Ivanka; IS pembeli tanah Ivanka; TDK notaris yang melakukan pemecahan SHGB induk; NWS notaris yang membuat AJB dari PT Bali Lysta Karya Uthama menjadi atas nama IS; dan terakhir IWR (yang membeli tanah dari IS).
Syamsi menjelaskan, penyidik selanjutnya akan melakukan penyitaan barang bukti dan melakukan pemeriksaan konfrontir kepada sejumlah saksi. "Juga meminta keterangan dari BPN," ujarnya.
Ivanka sudah melaporkan kasus ini ke Polda Bali sejak 13 November 2019 silam. Pada 4 Desember 2019, penyidik lalu meningkatkan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan.