Piagam Bendasari Bukti Penyelesaian Peradilan Sengketa Tanah di Kerajaan Majapahit

Senin, 09 Desember 2024 - 06:40 WIB
loading...
Piagam Bendasari Bukti...
Momen persidangan sengketa tanah di zaman Kerajaan Majapahit dicatat dalam Piagam Bendasari. Foto: Dok SINDOnews
A A A
Momen persidangan sengketa tanah di zaman Kerajaan Majapahit dicatat dalam Piagam Bendasari. Saat itu terdapat perselisihan tanah di Desa Manuk antara Mapanji Sarana dan para pembesar-pembesar alias pejabat di Sima Tiga.

Mapanji Sarana yang berstatus rakyat biasa dibantu kawan-kawannya yakni Ki Karna, Mapanji Manakara, Ajaran Reka, Ki Saran, dan Ki Jumput. Sedangkan pembesar-pembesar Sima Tiga diwakili Panji Anawang Harsa sebagai juru bicaranya.



Menurut Mapanji Sarana, hak pakai tanah di atas sudah dimilikinya sejak dahulu kala. Sebaliknya, Panji Anawung Harsa menyatakan tanah tersebut adalah tanah sanda-gadai pada zaman sebelum ada uang perak di Jawa.

Tanah itu digadaikan oleh nenek moyangnya sebanyak dua takar perak. Demikianlah silih pendapat kedua belah pihak.

Sejarawan Prof Slamet Muljana pada bukunya "Tafsir Sejarah Nagarakretagama" menjelaskan, bagaimana proses persidangan diawali tanda rakryan memanggil orang-orang di sekitar tanah sengketa untuk memberikan kesaksian.

Keterangan para saksi dari desa-desa di sekelilingnya menyebutkan bahwa menurut pendengaran mereka tanah sima itu adalah tanah sanda-gadai, namun tidak diketahui asal-usul pemakaian istilah sanda-gadai.

Darı keterangan para saksi itu diputuskan, Panji Anawung Harsa kalah dalam sengketa tanah. Hakim memutuskan sengketa tanah itu sah milik Mapanji Sarana yang dikukuhkan pengadilan Majapahit.

Pengadil memerintahkan membuat piagam. Keputusan perkara itu berdasarkan kitab perundang- undangan Kutara Manawa dan kitab undang-undang lainnya serta merupakan keputusan resmi pengadilan. Piagam yang memuat keputusan tentang sengketa yang demikian disebut Jayapatra, bukti tertulis tanda kemenangan diserahkan kepada pemenang.

Prasasti Walandit yang dikeluarkan pada zaman pemerintahan Prabu Hayam Wuruk memberitakan tentang keputusan sengketa antara orang-orang di Desa Walandit dan orang-orang di Desa Himad. Desa Walandit semula adalah daerah Swatantra, penduduknya mendapat tugas untuk memelihara dharma kabuyutan atau candi leluhur di Walandit.

Mereka hanya mengakui kekuasaan dharma kabuyutan atas lembah dan bukit di sekitar Desa Walandit. Namun, dalam perkembangan sejarah para pejabat Desa Himad menguasai Walandit.

Penduduk Walandit enggan mengakui kekuasaan pejabat-pejabat Himad dan menuduh mereka mencampuri urusan Desa Walandit.

Sebagai bukti, mereka mengemukakan piagam yang dikeluarkan Raja Sindok dan kesaksian orang-orang cacat yang bekerja di dharma kabuyutan. Sengketa antara orang-orang Desa Walandit dan para pejabat Himad diputuskan di luar pengadilan.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Siasat Raden Wijaya...
Siasat Raden Wijaya Pukul Mundur Pasukan Tartar Mongol yang Dikenal Tangguh
Dewi Andongsari, Sosok...
Dewi Andongsari, Sosok Ibunda Gajah Mada yang Jarang Diketahui
Transaksi Mata Uang...
Transaksi Mata Uang China Gantikan Uang Lokal Masa Kerajaan Majapahit
3 Daerah Penting di...
3 Daerah Penting di Luar Ibu Kota Kerajaan Majapahit Penopang Perdagangan
Peran Penting Tuban...
Peran Penting Tuban Sebagai Pelabuhan Utama Kerajaan Majapahit Pengatur Ekspor Impor Perdagangan
Momen Raja Majapahit...
Momen Raja Majapahit Redam Pemberontakan Sadeng saat Konflik Gajah Mada dan Kembar
Filosofi Gelar Pendiri...
Filosofi Gelar Pendiri Majapahit Setelah Singkirkan Tentara Cina dari Pulau Jawa
Enggan Dikritik, Amarah...
Enggan Dikritik, Amarah Gajah Mada Berujung Tewasnya Pejabat Kerajaan Majapahit
Kisah 5 Istri Cantik...
Kisah 5 Istri Cantik Jelita Raja Majapahit Raden Wijaya dan Alur Pernikahannya
Rekomendasi
Trump akan Modernisasi...
Trump akan Modernisasi Persenjataan Nuklir AS Tanpa Menambah Jumlah
Biodata dan Agama Claressa...
Biodata dan Agama Claressa Shields, Juara Dunia 5 Divisi Tak Terbantahkan yang Di-KO Ganja
Tokoh Sayap Kanan Prancis...
Tokoh Sayap Kanan Prancis Le Pen Dijatuhi Hukuman 4 Tahun Penjara
Berita Terkini
Kapolres Pelabuhan Tanjung...
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Apresiasi Salat Ied di 14 Masjid Berjalan Aman
20 menit yang lalu
Urai Kemacetan Libur...
Urai Kemacetan Libur Lebaran, Polisi Siapkan Ganjil Genap Tempat Wisata di Jakarta
23 menit yang lalu
Jalur Selatan Nagreg...
Jalur Selatan Nagreg Dipenuhi Pemudik Lokal pada Hari Kedua Lebaran, Macet hingga 6 Km
1 jam yang lalu
Hari Kedua Lebaran,...
Hari Kedua Lebaran, Tol Layang MBZ Arah Cikampek Diberlakukan Buka Tutup Situasional
1 jam yang lalu
9.000 Kendaraan Serbu...
9.000 Kendaraan Serbu Kawasan Wisata Puncak Bogor saat Liburan Lebaran
1 jam yang lalu
Arus Lalin Hari Kedua...
Arus Lalin Hari Kedua Lebaran Meningkat, Contraflow KM 55-65 Arah Cikampek Dibuka
2 jam yang lalu
Infografis
10 Makanan Khas Lebaran...
10 Makanan Khas Lebaran di Indonesia selain Opor dan Ketupat
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved