Korupsi Dana Pembebasan Lahan JJLS, Mantan Lurah Karangngawen Dijebloskan Penjara

Kamis, 06 Januari 2022 - 11:37 WIB
loading...
A A A
Tersangka RS akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Wirogunan Jogjakarta, sambil menunggu proses penyidikan serta pelimpahan berkas ke pengadilan oleh tim penyidik Kejari Gunungkidul.

Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Ryan Permana Putra mengatakan, berkas perkara kasus korupsi diserahkan setelah sebelumnya sempat dikembalikan oleh Kejari Gunungkidul, karena masih diperlukan perbaikan.

"Setelah semuanya terlengkapi, tim penyidik kami kemudian menyerahkan berkas maupun tersangka kasus korupsi yang melibatkan RS ke Kejari Wonosari, untuk dilanjutkan ke proses persidangan," tutur Ryan.



RS menggelapkan uang senilai Rp5,2 miliar dari total uang ganti pembebasan lahan di Kalurahan Karangngawen senilai Rp7 miliar. Menurut Ryan, ada tambahan barang bukti berupa sebidang tanah serta bangunan limasan hasil dari korupsi tersebut, dengan nilai total dari kedua aset itu mencapai sekitar Rp300 juta.

Sejauh ini, sudah ada 39 saksi yang dimintai keterangannya terkait perkara ini. Terkait kemungkinan adanya tersangka lain, Ryan mengaku masih diperlukan kajian lebih mendalam bersama Kejari Gunungkidul.

Pasca penyerahan oleh Satreskrim Polres Gunungkidul, Kasi Intel Kejari Gunungkidul, Indra Aprio Saragih mengatakan, tim penyidik Kejari Gunungkidul, akan kembali melakukan pemeriksaan tambahan untuk menyempurnakan dakwaan. "Tersangka statusnya tahanan titipan di Lapas Wirogunan, selama 20 hari," tegasnya.
(eyt)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2389 seconds (0.1#10.140)