Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Timah Senilai Rp300 Triliun, Toni Tamsil Ajukan Banding
Selasa, 03 September 2024 - 11:39 WIB
loading...
Terdakwa Toni Tamsil alias Akhi divonis 3 tahun penjara dalam kasus merintangi penyidikan dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di IUP PT Timah 2015-2022. Foto/Ist
A
A
A
PANGKALPINANG - Terdakwa Toni Tamsil alias Akhi divonis tiga tahun penjara dalam kasus Obstruction ff Justice atau merintangi penyidikan dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022.
Vonis terhadap Toni Tamsil dibacakan Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang yang diketuai Sulistiyanto Rokhmad Budiharto, beranggota hakim Warsono dan Dewi Sulistiarini.
Baca juga: Gaji Jajaran Direktur PT Timah Bikin Kaget Hakim: Bisa Sarapan di Jakarta, Malamnya di Singapura
Majelis hakim menyatakan terdakwa adik kandung bos besar timah Tamron alias Aon itu telah terbukti melakukan perintangan penyidikan pada perkara korupsi tata niaga komoditas timah IUP PT Timah tahun 2015-2022 yang telah mengakibatkan kerugian negara senilai Rp300 triliun.
"Menjatuhkan tindak pidana selama tiga tahun terhadap terdakwa Toni Tamsil alias Akhi," kata Hakim Ketua Sulistiyanto Rokhmad Budiarto, dikutip dari lintasbabel.inews pada Selasa (3/9/2024).
Vonis terhadap Toni Tamsil dibacakan Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang yang diketuai Sulistiyanto Rokhmad Budiharto, beranggota hakim Warsono dan Dewi Sulistiarini.
Baca juga: Gaji Jajaran Direktur PT Timah Bikin Kaget Hakim: Bisa Sarapan di Jakarta, Malamnya di Singapura
Majelis hakim menyatakan terdakwa adik kandung bos besar timah Tamron alias Aon itu telah terbukti melakukan perintangan penyidikan pada perkara korupsi tata niaga komoditas timah IUP PT Timah tahun 2015-2022 yang telah mengakibatkan kerugian negara senilai Rp300 triliun.
"Menjatuhkan tindak pidana selama tiga tahun terhadap terdakwa Toni Tamsil alias Akhi," kata Hakim Ketua Sulistiyanto Rokhmad Budiarto, dikutip dari lintasbabel.inews pada Selasa (3/9/2024).
Lihat Juga :