Korupsi Dana Pembebasan Lahan JJLS, Mantan Lurah Karangngawen Dijebloskan Penjara
Kamis, 06 Januari 2022 - 11:37 WIB
loading...
Terbukti korupsi dana pembebesan lahan untuk Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) Rp5,2 miliar, mantan Lurah Karangngawen ditahan di Lapas Wirogunan Jogjakarta. Foto/iNews TV/Kismaya Wibowo
A
A
A
GUNUNGKIDUL - Mantan Lurah Kalurahan Karangngawen, Kabupaten Gunungkidul, Jogjakarta, berinisial RS, dijebloskan ke Lapas Wirogunan Jogjakarta, karena diduga melakukan korupsi dana pembebasan lahan untuk Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) senilai Rp5,2 miliar.
Baca juga: Korupsi Lewat Kredit Fiktif, 2 Tersangka Dijebloskan Penjara
Usai menjalani proses pelimpahan dan dinyatakan berkasnya lengkap, tim penyidik Kejari Gunungkidul, langsung menggelandang tersangka korupsi ini ke mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Wirogunan Jogjakarta.
RS terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana pembebasan lahan proyek pembangunan JJLS senilai Rp5,2 miliar. Kejadian tersebut berawal, ketika Kalurahan Karangngawen, Kabupaten Gunungkidul, mendapatkan proyek pembangunan jalan oleh Pemkab Gunungkidul.
Baca juga: Fakta-fakta Aipda Roni Syahputra, Pembunuh dan Pemerkosa 2 Wanita Cantik yang Divonis Mati
Oleh negara beberapa bidang tanah, bangunan, hingga tumbuhan dan juga Balai Kalurahan Karangngawen dibeli guna dibangun JJLS, dan juga perluasan jalan pada tahun 2019, serta tahun 2021.
Namun sayang, uang pembebasan lahan senilai Rp5,2 miliar yang harusnya diserahkan ke warga, justru diselewengkan oleh lurah dan dialihkan ke rekening pribadi milik lurah. Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi lurah, salah satunya untuk membangun rumah.
RS sempat kabur dan tidak diketahui keberadaannya. RS menjadi buron Polres Gunungkidul, namun pelariannya berhasil diungkap Satreskrim Polres Gunungkidul, hingga tertangkap dan diserahkan ke Kejari Gunungkidul.
Baca juga: Maybrat Berangsur Kondusif, TNI-Polri Fasilitasi Kepulangan Ratusan Pengungsi
Tersangka RS akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Wirogunan Jogjakarta, sambil menunggu proses penyidikan serta pelimpahan berkas ke pengadilan oleh tim penyidik Kejari Gunungkidul.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Ryan Permana Putra mengatakan, berkas perkara kasus korupsi diserahkan setelah sebelumnya sempat dikembalikan oleh Kejari Gunungkidul, karena masih diperlukan perbaikan.
"Setelah semuanya terlengkapi, tim penyidik kami kemudian menyerahkan berkas maupun tersangka kasus korupsi yang melibatkan RS ke Kejari Wonosari, untuk dilanjutkan ke proses persidangan," tutur Ryan.
Baca juga: 2 Santri Hanyut di Sungai Elo, Polres Magelang Lakukan Penyelidikan
RS menggelapkan uang senilai Rp5,2 miliar dari total uang ganti pembebasan lahan di Kalurahan Karangngawen senilai Rp7 miliar. Menurut Ryan, ada tambahan barang bukti berupa sebidang tanah serta bangunan limasan hasil dari korupsi tersebut, dengan nilai total dari kedua aset itu mencapai sekitar Rp300 juta.
Sejauh ini, sudah ada 39 saksi yang dimintai keterangannya terkait perkara ini. Terkait kemungkinan adanya tersangka lain, Ryan mengaku masih diperlukan kajian lebih mendalam bersama Kejari Gunungkidul.
Pasca penyerahan oleh Satreskrim Polres Gunungkidul, Kasi Intel Kejari Gunungkidul, Indra Aprio Saragih mengatakan, tim penyidik Kejari Gunungkidul, akan kembali melakukan pemeriksaan tambahan untuk menyempurnakan dakwaan. "Tersangka statusnya tahanan titipan di Lapas Wirogunan, selama 20 hari," tegasnya.
Baca juga: Korupsi Lewat Kredit Fiktif, 2 Tersangka Dijebloskan Penjara
Usai menjalani proses pelimpahan dan dinyatakan berkasnya lengkap, tim penyidik Kejari Gunungkidul, langsung menggelandang tersangka korupsi ini ke mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Wirogunan Jogjakarta.
RS terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana pembebasan lahan proyek pembangunan JJLS senilai Rp5,2 miliar. Kejadian tersebut berawal, ketika Kalurahan Karangngawen, Kabupaten Gunungkidul, mendapatkan proyek pembangunan jalan oleh Pemkab Gunungkidul.
Baca juga: Fakta-fakta Aipda Roni Syahputra, Pembunuh dan Pemerkosa 2 Wanita Cantik yang Divonis Mati
Oleh negara beberapa bidang tanah, bangunan, hingga tumbuhan dan juga Balai Kalurahan Karangngawen dibeli guna dibangun JJLS, dan juga perluasan jalan pada tahun 2019, serta tahun 2021.
Namun sayang, uang pembebasan lahan senilai Rp5,2 miliar yang harusnya diserahkan ke warga, justru diselewengkan oleh lurah dan dialihkan ke rekening pribadi milik lurah. Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi lurah, salah satunya untuk membangun rumah.
RS sempat kabur dan tidak diketahui keberadaannya. RS menjadi buron Polres Gunungkidul, namun pelariannya berhasil diungkap Satreskrim Polres Gunungkidul, hingga tertangkap dan diserahkan ke Kejari Gunungkidul.
Baca juga: Maybrat Berangsur Kondusif, TNI-Polri Fasilitasi Kepulangan Ratusan Pengungsi
Tersangka RS akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Wirogunan Jogjakarta, sambil menunggu proses penyidikan serta pelimpahan berkas ke pengadilan oleh tim penyidik Kejari Gunungkidul.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Ryan Permana Putra mengatakan, berkas perkara kasus korupsi diserahkan setelah sebelumnya sempat dikembalikan oleh Kejari Gunungkidul, karena masih diperlukan perbaikan.
"Setelah semuanya terlengkapi, tim penyidik kami kemudian menyerahkan berkas maupun tersangka kasus korupsi yang melibatkan RS ke Kejari Wonosari, untuk dilanjutkan ke proses persidangan," tutur Ryan.
Baca juga: 2 Santri Hanyut di Sungai Elo, Polres Magelang Lakukan Penyelidikan
RS menggelapkan uang senilai Rp5,2 miliar dari total uang ganti pembebasan lahan di Kalurahan Karangngawen senilai Rp7 miliar. Menurut Ryan, ada tambahan barang bukti berupa sebidang tanah serta bangunan limasan hasil dari korupsi tersebut, dengan nilai total dari kedua aset itu mencapai sekitar Rp300 juta.
Sejauh ini, sudah ada 39 saksi yang dimintai keterangannya terkait perkara ini. Terkait kemungkinan adanya tersangka lain, Ryan mengaku masih diperlukan kajian lebih mendalam bersama Kejari Gunungkidul.
Pasca penyerahan oleh Satreskrim Polres Gunungkidul, Kasi Intel Kejari Gunungkidul, Indra Aprio Saragih mengatakan, tim penyidik Kejari Gunungkidul, akan kembali melakukan pemeriksaan tambahan untuk menyempurnakan dakwaan. "Tersangka statusnya tahanan titipan di Lapas Wirogunan, selama 20 hari," tegasnya.
(eyt)
Lihat Juga :