Korupsi Dana Pembebasan Lahan JJLS, Mantan Lurah Karangngawen Dijebloskan Penjara

Kamis, 06 Januari 2022 - 11:37 WIB
loading...
Korupsi Dana Pembebasan...
Terbukti korupsi dana pembebesan lahan untuk Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) Rp5,2 miliar, mantan Lurah Karangngawen ditahan di Lapas Wirogunan Jogjakarta. Foto/iNews TV/Kismaya Wibowo
A A A
GUNUNGKIDUL - Mantan Lurah Kalurahan Karangngawen, Kabupaten Gunungkidul, Jogjakarta, berinisial RS, dijebloskan ke Lapas Wirogunan Jogjakarta, karena diduga melakukan korupsi dana pembebasan lahan untuk Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) senilai Rp5,2 miliar.

Baca juga: Korupsi Lewat Kredit Fiktif, 2 Tersangka Dijebloskan Penjara

Usai menjalani proses pelimpahan dan dinyatakan berkasnya lengkap, tim penyidik Kejari Gunungkidul, langsung menggelandang tersangka korupsi ini ke mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Wirogunan Jogjakarta.



RS terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana pembebasan lahan proyek pembangunan JJLS senilai Rp5,2 miliar. Kejadian tersebut berawal, ketika Kalurahan Karangngawen, Kabupaten Gunungkidul, mendapatkan proyek pembangunan jalan oleh Pemkab Gunungkidul.

Baca juga: Fakta-fakta Aipda Roni Syahputra, Pembunuh dan Pemerkosa 2 Wanita Cantik yang Divonis Mati

Oleh negara beberapa bidang tanah, bangunan, hingga tumbuhan dan juga Balai Kalurahan Karangngawen dibeli guna dibangun JJLS, dan juga perluasan jalan pada tahun 2019, serta tahun 2021.

Namun sayang, uang pembebasan lahan senilai Rp5,2 miliar yang harusnya diserahkan ke warga, justru diselewengkan oleh lurah dan dialihkan ke rekening pribadi milik lurah. Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi lurah, salah satunya untuk membangun rumah.

RS sempat kabur dan tidak diketahui keberadaannya. RS menjadi buron Polres Gunungkidul, namun pelariannya berhasil diungkap Satreskrim Polres Gunungkidul, hingga tertangkap dan diserahkan ke Kejari Gunungkidul.

Baca juga: Maybrat Berangsur Kondusif, TNI-Polri Fasilitasi Kepulangan Ratusan Pengungsi

Tersangka RS akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Wirogunan Jogjakarta, sambil menunggu proses penyidikan serta pelimpahan berkas ke pengadilan oleh tim penyidik Kejari Gunungkidul.

Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Ryan Permana Putra mengatakan, berkas perkara kasus korupsi diserahkan setelah sebelumnya sempat dikembalikan oleh Kejari Gunungkidul, karena masih diperlukan perbaikan.

"Setelah semuanya terlengkapi, tim penyidik kami kemudian menyerahkan berkas maupun tersangka kasus korupsi yang melibatkan RS ke Kejari Wonosari, untuk dilanjutkan ke proses persidangan," tutur Ryan.

Baca juga: 2 Santri Hanyut di Sungai Elo, Polres Magelang Lakukan Penyelidikan

RS menggelapkan uang senilai Rp5,2 miliar dari total uang ganti pembebasan lahan di Kalurahan Karangngawen senilai Rp7 miliar. Menurut Ryan, ada tambahan barang bukti berupa sebidang tanah serta bangunan limasan hasil dari korupsi tersebut, dengan nilai total dari kedua aset itu mencapai sekitar Rp300 juta.

Sejauh ini, sudah ada 39 saksi yang dimintai keterangannya terkait perkara ini. Terkait kemungkinan adanya tersangka lain, Ryan mengaku masih diperlukan kajian lebih mendalam bersama Kejari Gunungkidul.

Pasca penyerahan oleh Satreskrim Polres Gunungkidul, Kasi Intel Kejari Gunungkidul, Indra Aprio Saragih mengatakan, tim penyidik Kejari Gunungkidul, akan kembali melakukan pemeriksaan tambahan untuk menyempurnakan dakwaan. "Tersangka statusnya tahanan titipan di Lapas Wirogunan, selama 20 hari," tegasnya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejari Manggarai Barat...
Kejari Manggarai Barat Setor Rp2 Miliar Uang Korupsi ke Kas Negara
Pramono Copot Lurah...
Pramono Copot Lurah Kalisari dan 2 Pejabat Kelurahan Buntut Aduan Warga Dibalas AI
Lurah Kalisari Dinonaktifkan...
Lurah Kalisari Dinonaktifkan Buntut Foto Editan AI Pengaduan Parkir Liar
Lurah Kalisari Beri...
Lurah Kalisari Beri SP1 ke Petugas PPSU yang Unggah Foto Hasil AI Penanganan Parkir Liar
Sahroni Minta Pelaku...
Sahroni Minta Pelaku Penggelapan Dana Gereja Dihukum Maksimal: Memicu Ketidakpercayaan Umat!
Polisi Tetapkan 2 Tersangka...
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah Atlet Difabel Bekasi Rp7,1 Miliar
Lelang Hasil Rampasan...
Lelang Hasil Rampasan Korupsi Periode Juni 2026, KPK Bukukan Rp39,8 Miliar
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Uang dan Rumah, Total Rp4,8 M
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan Hari Ini
Rekomendasi
5 Fakta Kim Jong-un...
5 Fakta Kim Jong-un Enggan Berbicara tentang Ibunya, Dijuluki Anak Haram dari Seorang Selir
Sidang Perdana Praperadilan...
Sidang Perdana Praperadilan Roy Suryo Digelar Besok Pagi di PN Jaksel
Carlos Ghosn Klaim Cuma...
Carlos Ghosn Klaim Cuma Dirinya yang Bisa Memperbaiki Nissan
Berita Terkini
Unpad, UB, dan UT Bantu...
Unpad, UB, dan UT Bantu Pelaku UMK Terdampak Bencana di Sumut lewat Program PMKI 2026
Lubang Proyek di Tebet...
Lubang Proyek di Tebet Makan Korban, Bocah 4 Tahun Meninggal
Soroti Kematian Dokter...
Soroti Kematian Dokter Icha, DPR Minta Kemenkes dan Polisi Usut Tuntas
Sidang Perdana Praperadilan...
Sidang Perdana Praperadilan Roy Suryo di PN Jaksel Digelar Hari Ini
Perbarui IPKP PPKP Daruba,...
Perbarui IPKP PPKP Daruba, BNPP Soroti Transportasi hingga Infrastruktur Morotai
Kunjungi Lampung Tengah,...
Kunjungi Lampung Tengah, Jokowi Jajan Es Kopi dan Keripik Pisang di Sentra UMKM
Infografis
Profil Djamari Chaniago,...
Profil Djamari Chaniago, Mantan Pangkostrad yang Dilantik Jadi Menko Polkam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved