Pengosongan Lahan UIII Tahap IV di Depok Berjalan Lancar
Senin, 03 Februari 2025 - 15:15 WIB
loading...
Pengosongan lahan tahap IV untuk pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) di Kelurahan Cisalak, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, resmi dimulai, Senin (3/2/2025). FOTO/IST
A
A
A
DEPOK - Pengosongan lahan tahap IV untuk pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) di Kelurahan Cisalak, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, resmi dimulai, Senin (3/2/2025). Sebanyak 689 bidang lahan dengan total luas 23,8 hektare akan dikosongkan dalam kurun waktu 10 hari, mulai 3 hingga 14 Februari 2025.
Tim Terpadu Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) Lahan UIII, yang terdiri dari berbagai unsur seperti, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Kota Depok, TNI, Polri, serta aparatur kecamatan dan kelurahan, turun langsung ke lokasi untuk memastikan proses berjalan tertib dan lancar.
Menurut kuasa hukum Kementerian Agama dan UIII, Misrad, mayoritas warga penggarap lahan telah mengosongkan wilayahnya secara mandiri setelah menerima uang santunan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 6 Tahun 2020. Berdasarkan aturan tersebut, penerima santunan wajib mengosongkan lahan paling lama tujuh hari setelah menerima dana.
"Dari hasil pemantauan di lapangan, sekitar 70 persen warga telah membongkar bangunan dan membawa barang-barang mereka secara mandiri sebelum tim turun," ujar Misrad di sela proses pengosongan.
Meski sebagian besar bangunan sudah kosong, tapi masih banyak struktur yang belum dibersihkan sepenuhnya. Karena itu, Tim Terpadu tetap melakukan pengosongan, termasuk bangunan yang belum dibongkar dan membersihkan pohon-pohon yang masih berdiri.
Tim Terpadu Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) Lahan UIII, yang terdiri dari berbagai unsur seperti, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Kota Depok, TNI, Polri, serta aparatur kecamatan dan kelurahan, turun langsung ke lokasi untuk memastikan proses berjalan tertib dan lancar.
Menurut kuasa hukum Kementerian Agama dan UIII, Misrad, mayoritas warga penggarap lahan telah mengosongkan wilayahnya secara mandiri setelah menerima uang santunan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 6 Tahun 2020. Berdasarkan aturan tersebut, penerima santunan wajib mengosongkan lahan paling lama tujuh hari setelah menerima dana.
"Dari hasil pemantauan di lapangan, sekitar 70 persen warga telah membongkar bangunan dan membawa barang-barang mereka secara mandiri sebelum tim turun," ujar Misrad di sela proses pengosongan.
Meski sebagian besar bangunan sudah kosong, tapi masih banyak struktur yang belum dibersihkan sepenuhnya. Karena itu, Tim Terpadu tetap melakukan pengosongan, termasuk bangunan yang belum dibongkar dan membersihkan pohon-pohon yang masih berdiri.
Lihat Juga :