Korupsi Dana Pembebasan Lahan JJLS, Mantan Lurah Karangngawen Dijebloskan Penjara

Kamis, 06 Januari 2022 - 11:37 WIB
loading...
Korupsi Dana Pembebasan...
Terbukti korupsi dana pembebesan lahan untuk Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) Rp5,2 miliar, mantan Lurah Karangngawen ditahan di Lapas Wirogunan Jogjakarta. Foto/iNews TV/Kismaya Wibowo
A A A
GUNUNGKIDUL - Mantan Lurah Kalurahan Karangngawen, Kabupaten Gunungkidul, Jogjakarta, berinisial RS, dijebloskan ke Lapas Wirogunan Jogjakarta, karena diduga melakukan korupsi dana pembebasan lahan untuk Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) senilai Rp5,2 miliar.



Usai menjalani proses pelimpahan dan dinyatakan berkasnya lengkap, tim penyidik Kejari Gunungkidul, langsung menggelandang tersangka korupsi ini ke mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Wirogunan Jogjakarta.



RS terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana pembebasan lahan proyek pembangunan JJLS senilai Rp5,2 miliar. Kejadian tersebut berawal, ketika Kalurahan Karangngawen, Kabupaten Gunungkidul, mendapatkan proyek pembangunan jalan oleh Pemkab Gunungkidul.



Oleh negara beberapa bidang tanah, bangunan, hingga tumbuhan dan juga Balai Kalurahan Karangngawen dibeli guna dibangun JJLS, dan juga perluasan jalan pada tahun 2019, serta tahun 2021.

Namun sayang, uang pembebasan lahan senilai Rp5,2 miliar yang harusnya diserahkan ke warga, justru diselewengkan oleh lurah dan dialihkan ke rekening pribadi milik lurah. Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi lurah, salah satunya untuk membangun rumah.

RS sempat kabur dan tidak diketahui keberadaannya. RS menjadi buron Polres Gunungkidul, namun pelariannya berhasil diungkap Satreskrim Polres Gunungkidul, hingga tertangkap dan diserahkan ke Kejari Gunungkidul.

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3036 seconds (0.1#10.24)