Dugaan Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau Naik Penyidikan setelah Eks Pj Walkot Pekanbaru Diperiksa
Rabu, 17 Juli 2024 - 13:01 WIB
loading...
Direskrimsus Polda Riau menyatakan bahwa kasus SPPD fiktif di Sekwan DPRD Provinsi Riau ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Foto/Banda Haruddin T/MPI
A
A
A
PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau meningkatkan status kasus dugaan korupsi SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas) fiktif di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Riau ke tahap penyidikan. Hal ini menandakan bahwa penetapan tersangka dalam waktu dekat kian mendekat.
Kasus ini menyeret nama Muflihun, Sekwan DPRD Riau periode 2020-2021, yang juga merupakan mantan Penjabat (PJ) Wali Kota Pekanbaru dua periode (2022-Mei 2024).
"Kasus SPPD fiktif di Setwan DPRD Riau kita tingkatkan menjadi penyidikan," ujar Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Nasriadi, Rabu (17/7/2024).
Direktur Nasriadi menjelaskan bahwa sejumlah saksi, termasuk Muflihun, telah diperiksa. Meski sempat mangkir, Muflihun yang akrab disapa Uun ini akhirnya memenuhi panggilan polisi.
Baca Juga: Oknum Kadis di Lutim Diduga Cairkan SPPD Fiktif Kunjungan Kerja
Kasus ini menyeret nama Muflihun, Sekwan DPRD Riau periode 2020-2021, yang juga merupakan mantan Penjabat (PJ) Wali Kota Pekanbaru dua periode (2022-Mei 2024).
"Kasus SPPD fiktif di Setwan DPRD Riau kita tingkatkan menjadi penyidikan," ujar Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Nasriadi, Rabu (17/7/2024).
Direktur Nasriadi menjelaskan bahwa sejumlah saksi, termasuk Muflihun, telah diperiksa. Meski sempat mangkir, Muflihun yang akrab disapa Uun ini akhirnya memenuhi panggilan polisi.
Baca Juga: Oknum Kadis di Lutim Diduga Cairkan SPPD Fiktif Kunjungan Kerja
Lihat Juga :