Korupsi APD COVID-19 Sebesar Rp1,4 Miliar, Kepala Dinas Kesehatan Sumut Dituntut 20 Tahun Penjara
Kamis, 01 Agustus 2024 - 22:00 WIB
loading...
Kepala Dinas Kesehatan Sumut Alwi Mujahit Hasibuan menjalani sidang dugaan korupsi APD COVID-19 di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (1/8/2024). Foto/Istimewa
A
A
A
MEDAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Alwi Mujahit Hasibuan dengan pidana penjara selama 20 tahun.
Alwi dituntut penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) COVID-19 saat pandemi tahun 2020.
Tuntutan terhadap Alwi dibacakan JPU Hendri Sipahutar dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, M Nazir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (1/8/2024).
Baca juga; Tersangka Korupsi APD Covid-19, Kadinkes Sumut Ditangkap Kejaksaan
Dalam amar tuntutannya, JPU menyebut Alwi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan APD COVID-19 dan menerima Rp1,4 miliar dari total kerugian negara senilai Rp24 miliar dalam pengadaan APD tersebut.
Alwi dituntut penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) COVID-19 saat pandemi tahun 2020.
Tuntutan terhadap Alwi dibacakan JPU Hendri Sipahutar dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, M Nazir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (1/8/2024).
Baca juga; Tersangka Korupsi APD Covid-19, Kadinkes Sumut Ditangkap Kejaksaan
Dalam amar tuntutannya, JPU menyebut Alwi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan APD COVID-19 dan menerima Rp1,4 miliar dari total kerugian negara senilai Rp24 miliar dalam pengadaan APD tersebut.
Lihat Juga :