Korupsi APD COVID-19 Sebesar Rp1,4 Miliar, Kepala Dinas Kesehatan Sumut Dituntut 20 Tahun Penjara

Kamis, 01 Agustus 2024 - 22:00 WIB
loading...
Korupsi APD COVID-19...
Kepala Dinas Kesehatan Sumut Alwi Mujahit Hasibuan menjalani sidang dugaan korupsi APD COVID-19 di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (1/8/2024). Foto/Istimewa
A A A
MEDAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Alwi Mujahit Hasibuan dengan pidana penjara selama 20 tahun.

Alwi dituntut penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) COVID-19 saat pandemi tahun 2020.

Tuntutan terhadap Alwi dibacakan JPU Hendri Sipahutar dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, M Nazir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (1/8/2024).



Dalam amar tuntutannya, JPU menyebut Alwi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan APD COVID-19 dan menerima Rp1,4 miliar dari total kerugian negara senilai Rp24 miliar dalam pengadaan APD tersebut.

Perbuatan Alwi melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut Alwi dengan pidana denda senilai Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan berupa pidana penjara selama 20 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp 500 juta subsidair selama 6 bulan penjara," kata JPU Hendri.



Dalam pertimbangannya, jaksa menilai hal yang memberatkan tuntutan mereka ke Alwi adalah karena perbuatan Alwi dilakukan di masa Pandemi COVID-19. Sedangkan yang meringankan adalah karena Alwi belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan.

"Perbuatan terdakwa tidak mengindahkan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian negara dan terdakwa tidak kooperatif," sebut Hendri.

Dalam perkara itu, Alwi juga dituntut untuk mengembalikan uang senilai Rp1,4 miliar yang diterimanya. Jaksa meminta agar harta benda Alwi disita jika tak mengembalikan uang tersebut dalam kurun waktu 1 bulan setelah perkara tersebut diputus dan berkekuatan hukum tetap.

“Apabila harta benda tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 7 tahun," tambah JPU.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejati Geledah Kantor...
Kejati Geledah Kantor Penghubung Sultra di Jakarta Terkait Dugaan Korupsi APBD
Kejati Geledah Kantor...
Kejati Geledah Kantor Dindik Jatim Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah SMK Rp65 Miliar
Profil Kajati Sultra...
Profil Kajati Sultra Raimel Jesaja yang Pernah Sikat Mantan Bupati Konut dan Bongkar Korupsi di Sumsel
Jusuf Muda Dalam: Satu-Satunya...
Jusuf Muda Dalam: Satu-Satunya Menteri yang Dihukum Mati karena Korupsi di Indonesia
Sekdes di Rembang Ditahan...
Sekdes di Rembang Ditahan Kejaksaan Gara-gara Korupsi Dana Desa Rp400 Juta untuk Game Online
Kadis Budparekraf Sumut...
Kadis Budparekraf Sumut Ditahan Terkait Korupsi Penataan Situs Sejarah Senilai Rp817 Miliar
PN Tangerang Tunda Sidang...
PN Tangerang Tunda Sidang Putusan, Pecinta Hewan Kecewa Terdakwa Tak Ditahan
Dinkes Tangsel Periksa...
Dinkes Tangsel Periksa Kesehatan Warga Terdampak Banjir
Mantan Gubernur Bengkulu...
Mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti Ditahan terkait Kasus Korupsi Izin Kebun Sawit
Rekomendasi
Polri Catat 148 Kecelakaan...
Polri Catat 148 Kecelakaan Terjadi di H-6 Lebaran, 10 Tewas dan 220 Orang Luka
Presiden Zelensky Tuding...
Presiden Zelensky Tuding Rusia Memanipulasi Perjanjian Gencatan Senjata di Arab Saudi
2 Film Horor yang Tayang...
2 Film Horor yang Tayang saat Libur Lebaran 2025, Ada Pabrik Gula
Berita Terkini
Oknum Anggota TNI AL...
Oknum Anggota TNI AL Pelaku Pembunuhan Wartawati di Banjarbaru Kalsel Ditangkap
1 jam yang lalu
Kodam I BB Tegaskan...
Kodam I BB Tegaskan Usut Laporan Afner Harahap Terkait Kasus Dugaan Perzinahan Praka NM
1 jam yang lalu
Kejati Geledah Kantor...
Kejati Geledah Kantor Penghubung Sultra di Jakarta Terkait Dugaan Korupsi APBD
2 jam yang lalu
JICT Berangkatkan 600...
JICT Berangkatkan 600 Warga Jakut Mudik Gratis ke Surabaya dan Malang
2 jam yang lalu
Kunjungi Rumah Briptu...
Kunjungi Rumah Briptu M Ghalib Korban Penembakan TNI, Kapolri Sampaikan Belasungkawa
3 jam yang lalu
Peduli Korban Banjir,...
Peduli Korban Banjir, Luby Indonesia Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Warga Bekasi
3 jam yang lalu
Infografis
Terbukti Bersalah, Putri...
Terbukti Bersalah, Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved