Usut Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang, KPK Geledah DPRD Jateng

Kamis, 25 Juli 2024 - 17:32 WIB
loading...
Usut Dugaan Korupsi...
KPK menggeledah Kantor DPRD Provinsi Jateng, Kamis (25/7/2024). Foto/Eka Setiawan
A A A
SEMARANG - Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) terus mencari bukti-bukti terkait dugaan kasus korupsi yang terjadi di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Teranyar, KPK menggeledah Kantor DPRD Provinsi Jateng , Kamis (25/7/2024).

Pantauan di lokasi, di gedung yang terletak di Jalan Pahlawan itu, pada sore hari tampak dijaga polisi bersenjata laras panjang di dekat lift. Beberapa mobil warna hitam yang lebih dari sepekan ini dipakai petugas KPK juga tampak berada di parkiran gedung.

Informasi yang dihimpun, penggeledahan dilakukan di lantai 3, yang merupakan ruang Komisi A, B, C, D dan E. Diketahui, Alwin Basri, suami Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (Ita) saat ini masih menjabat Ketua Komisi D DPRD Jateng.



Sore menjelang petang tampak Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Jateng Urip Sihabudin masuk ke gedung DPRD. Namun, ketika awak media mendekat ingin meminta komentar, dia menolak. Hingga berita ini ditulis, Kamis petang, penggeledahan masih berlangsung.

Beberapa jam sebelumnya, KPK juga menggeledah Kantor Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang di Jalan Madukoro. Terkait hal ini, Sekretaris Dinas Pemadam kebakaran Kota Semarang Ade Bhakti membenarkannya.
Usut Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang, KPK Geledah DPRD Jateng


“Tadi ada beberapa data yang diminta dan alhamdulillah teman-teman kooperatif, bukti-bukti fisik, elektronik ada beberapa diminta,” kata Ade.

Dia menyebut petugas KPK juga memeriksa isi komputer dan belasan ponsel anggota Damkar Kota Semarang. Namun, ponselnya langsung dikembalikan. Ade mengatakan data yang dibawa KPK adalah dokumen fisik maupun elektronik terkait anggaran tahun 2022 – 2023.



KPK menyebut kasus ini adalah dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023 – 2024 dan dugaan pemerasan terhadap PNS atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023 – 2024.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1831 seconds (0.1#10.140)