4 Tersangka Korupsi Modus Kredit Fiktif Ditahan Kejati Jateng, Kerugian Negara Rp103 Miliar

Selasa, 16 Juli 2024 - 20:09 WIB
loading...
4 Tersangka Korupsi...
Penyidik Pidsus Kejati Jateng melakukan pelimpahan tahap 2 kasus pembobolan bank bermodus kredit fiktif yang kerugiannya mencapai Rp103,876 miliar. Foto/Eka Setiawan
A A A
SEMARANG - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng melakukan pelimpahan tahap 2 kasus pembobolan Bank Mandiri bermodus kredit fiktif yang kerugiannya mencapai Rp103,876 miliar. Ada empat tersangka pada kasus ini.

Dua tersangka dilakukan pelimpahan di Lapas Kelas I Semarang, yakni AH dan DI, sebab mereka sudah ditahan di sana karena tersangkut kasus lain. Sementara dua tersangka lain yakni AS dan BS, pelimpahan dilakukan di Kejati Jateng , Selasa (16/7/2024).

AS dari pihak swasta, sementara BS dari pihak bank. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salatiga. Kasusnya, Bank Mandiri Cabang Semarang memberikan fasilitas kredit kepada PT. Citra Guna Perkasa dan PT. Harsam Indo Visitama pada periode tahun 2016 hingga 2017.



AH adalah Direktur Utama PT. Citra Guna Perkasa, mengajukan surat permohonan kredit kepada Bank Mandiri Cabang Semarang. Pengajuannya Rp75 miliar. Permohonan kredit itu dituangkan dalam Nota Analisa Kredit (NAK) yang kemudian diajukan ke komite kredit.

AH juga meminta AS selaku Direktur PT. Harsam Vindo Visitama untuk ajukan kredit ke bank yang sama sebesar Rp25 miliar. Pencairannya melampirkan berbagai syarat, di antaranya copy dokumen pengikatan jual beli dan tanda jadi pada pembangunan ruko di Brebes, ternyata dokumen itu tidak benar.

Akibat pemberian kredit modal kerja dari bank tersebut ke kedua PT itu, tidak sesuai dengan ketentuan dan mengakibatkan kerugian negara rinciannya Rp.103.876.061.971,82.

“Penyidik telah menyelesaikan berkas perkara dan sudah dinyatakan lengkap atau P-21, tahapan selanjutnya penyidik menyerahkan empat tersangka ke penuntut umum,” ungkap Kepala Kejati Jateng Ponco Hartanto di kantornya, Selasa.



Pihak penuntut umum, setelah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti kemudian menyiapkan dakwaan untuk selanjutnya dikirim ke pengadilan untuk disidangkan. “Peran tersangka BS adalah pihak bank yang mengambil keputusan pencairan kredit, memberikan kredit tidak sesuai SOP di bank tersebut,” tandas Ponco.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1488 seconds (0.1#10.140)