Bejat! Guru Ngaji di Lubuklinggau Sodomi Muridnya hingga Pendarahan
loading...
A
A
A
LUBUKLINGGAU - Seorang guru ngaji berinisial, SUD (30) di Kota Lubuklinggau tega menyodomi muridnya yang berusia 11 tahun. Bejatnya , bocah malang itu hingga mengalami pendarahan.
Perbuatan bejat guru ngaji ini terbongkar saat orang tua korban curiga dengan kondisi kesehatan anaknya.
"Korban ini mengalami demam. Bahkan mengalami pendarahan saat buang air besar, hingga harus menjalani perawatan medis,” kata Kapolres Lubuklinggau, AKBP Nuryono melalui Kasat Reskrim, AKP M Romi, Rabu (15/12/2021).
Atas peristiwa itu, orang tua korban kemudian menanyakan kepada anak mereka apa yang terjadi. Korban pun mengaku sudah dicabuli oleh SUD yang tak lain guru ngajinya pada Minggu (12/21/2021).
"Tak terima dengan hal itu. Orang tua korban lalu melaporkan kasus ini ke polisi hingga SUD berhasil ditangkap," katanya.
Dikatakan Roni, berdasarkan pengakuan SUD, tindakan amoral itu hanya dilakukannya satu kali kepada korban. Meski begitu petugas masih melakukan pendalaman lebih jauh, termasuk kemungkinan ada korban lainnya.
"SUD sendiri diketahui sudah memiliki istri dan dua orang anak. Ia mengaku khilaf," ujar dia.
Atas perbuatannya, SUD akan dijerat dengan Pasal 82 ayat (2) UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 jo Pasal 76D UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Ancamannya hukuman 20 tahun penjara," katanya.
Perbuatan bejat guru ngaji ini terbongkar saat orang tua korban curiga dengan kondisi kesehatan anaknya.
"Korban ini mengalami demam. Bahkan mengalami pendarahan saat buang air besar, hingga harus menjalani perawatan medis,” kata Kapolres Lubuklinggau, AKBP Nuryono melalui Kasat Reskrim, AKP M Romi, Rabu (15/12/2021).
Atas peristiwa itu, orang tua korban kemudian menanyakan kepada anak mereka apa yang terjadi. Korban pun mengaku sudah dicabuli oleh SUD yang tak lain guru ngajinya pada Minggu (12/21/2021).
"Tak terima dengan hal itu. Orang tua korban lalu melaporkan kasus ini ke polisi hingga SUD berhasil ditangkap," katanya.
Dikatakan Roni, berdasarkan pengakuan SUD, tindakan amoral itu hanya dilakukannya satu kali kepada korban. Meski begitu petugas masih melakukan pendalaman lebih jauh, termasuk kemungkinan ada korban lainnya.
"SUD sendiri diketahui sudah memiliki istri dan dua orang anak. Ia mengaku khilaf," ujar dia.
Atas perbuatannya, SUD akan dijerat dengan Pasal 82 ayat (2) UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 jo Pasal 76D UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Ancamannya hukuman 20 tahun penjara," katanya.
(nic)