Kecanduan Judi Online dan Narkoba, Pria di Lubuklinggau Kuras Harta Tantenya

Rabu, 08 Januari 2025 - 10:20 WIB
loading...
Kecanduan Judi Online...
Seorang pria Lingga Febri Yansyah (24) ditangkap tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau setelah melakukan pencurian uang dalam brankas senilai Rp51 juta di rumah tantenya. Foto/Istimewa
A A A
LUBUKLINGGAU - Seorang pria Lingga Febri Yansyah (24) ditangkap tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau setelah melakukan pencurian uang dalam brankas senilai Rp51 juta di rumah Essy (50) yang berada di Jalan Sudirman RT 05, Kelurahan Eka Marga, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II. Kapolres Lubuklinggau AKBP Bobby Kusumawardhana melalui Kasat Reskrim AKP Hendrawam membenarkan penangkapan pelaku pencurian brankas milik korban Essy yang tidak lain adalah tante pelaku sendiri.

“Pelaku ini keponakan dari korban dan saat melakukan aksinya pelaku masuk melalui pintu dekat bedeng, lalu masuk melalui pintu belakang rumah korban, katanya, Rabu (8/1/2025).

Setelah masuk lewat pintu belakang, pelaku langsung merusak pintu kamar korban. Setelah itu mengambil uang tunai yang ada di dalam brankas. Lalu mengambil brankas kecil di dalam lemari pakai dan mengambil speaker aktif.



“Pelaku juga merusak kunci gembok terali pagar depan, hingga akhirnya perbuatan pelaku dilaporkan ke Polres Lubuklinggau,” katanya.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp62.700.000 dengan rincian pelaku telah mengondol uang tunai dalam brankas senilai Rp51 juta, 1 unit speaker berikut dengan 2 mikrofon, dan 1 brankas kecil.

Selanjutnya, setelah menerima laporan itu, tim Macan Satreskrim melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil penyelidikan diketahui identitas pelaku dan berhasil dilakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya di Jalan Jenderal Sudirman RT 05, Kelurahan Eka Marga, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.

Pelaku ditangkap tanpa melakukan perlawanan selang beberapa jam usai kejadian pada Minggu, 5 Januari 2025 sekitar pukul 17.00 WIB. Pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil barang milik korban.

Barang bukti turut diamankan 1 brankas, 1 kunci brankas, 1 kunci rumah, 1 gembok. Sisa uang hasil pencurian Rp8.450.000. “Pengakuan pelaku uang hasil curian dihabiskan untuk narkoba dan judi online (judol),” pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 4.2988 seconds (0.1#10.140)