Diduga Salah Tangkap, Penjual Kerupuk Minta Keadilan ke Polda Sumsel
loading...
A
A
A
PALEMBANG - Dengan masih membawa dagangan kerupuknya, tiga orang ibu-ibu rela berjalan kaki dari rumahnya mendatangi Mapolda Sumsel untuk meminta keadilan.
Mereka protes, lantaran anaknya diduga menjadi korban salah tangkap pihak kepolisian.
Apida (45), orang tua dari Novri (32), satu dari tiga pelaku yang ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Ilir Timur (IT) I Polrestabes Palembang, bulan Juli 2021 lalu mengatakan, bahwa penangkapan terhadap anaknya merupakan hal yang keliru.
"Tolong pak anak kami salah tangkap, pelaku jambret ponsel yang ada di CCTV bukan anak kami," ujar Apida sembari menangis, Senin (22/11/2021).
Apida menjelaskan, bahwa saat terjadinya perkara penjambretan di Jalan Dwikora, Ilir Timur I Palembang, anaknya sedang berada di rumah, karena sakit usai mengalami kecelakaan ketika pulang kerja.
"Anak kami ada di rumah karena kakinya sakit, tangannya juga luka karena kecelakaan saat pulang kerja sebagai buruh bangunan. Tiba-tiba Polisi datang ke rumah dan langsung menangkap anak kami," ucapnya.
Apida juga mengaku, saat itu dirinya telah melakukan upaya pembelaan kepada pihak kepolisian dengan menjelaskan bahwa pelaku pencurian yang terekam dalam CCTV bukanlah anaknya. Dan saat ini anaknya dijatuhkan vonis hukuman penjara selama dua tahun.
"Kami dibilang kalau bukti kami palsu, polisi cuman bilang Nopri ditangkap A1 dari rekaman CCTV. Dari hasil sidang, anak kami di penjara dua tahun. Kami tidak terima, karena memang anak kami bukan pelakunya, jadi kami kesini minta keadilan," terangnya.
Sementara itu, Wakapolda Sumsel Brigjen Pol Rudi Setiawan saat dikonfirmasi menjelaskan, terkait kejadian tersebut belum ada laporan dan akan mencari tahu kebenarannya terlebih dahulu.
"Belum ada laporan, kami akan cari tahu dulu, terkait kejadian ini," pungkas Rudi.
Mereka protes, lantaran anaknya diduga menjadi korban salah tangkap pihak kepolisian.
Apida (45), orang tua dari Novri (32), satu dari tiga pelaku yang ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Ilir Timur (IT) I Polrestabes Palembang, bulan Juli 2021 lalu mengatakan, bahwa penangkapan terhadap anaknya merupakan hal yang keliru.
"Tolong pak anak kami salah tangkap, pelaku jambret ponsel yang ada di CCTV bukan anak kami," ujar Apida sembari menangis, Senin (22/11/2021).
Apida menjelaskan, bahwa saat terjadinya perkara penjambretan di Jalan Dwikora, Ilir Timur I Palembang, anaknya sedang berada di rumah, karena sakit usai mengalami kecelakaan ketika pulang kerja.
"Anak kami ada di rumah karena kakinya sakit, tangannya juga luka karena kecelakaan saat pulang kerja sebagai buruh bangunan. Tiba-tiba Polisi datang ke rumah dan langsung menangkap anak kami," ucapnya.
Apida juga mengaku, saat itu dirinya telah melakukan upaya pembelaan kepada pihak kepolisian dengan menjelaskan bahwa pelaku pencurian yang terekam dalam CCTV bukanlah anaknya. Dan saat ini anaknya dijatuhkan vonis hukuman penjara selama dua tahun.
"Kami dibilang kalau bukti kami palsu, polisi cuman bilang Nopri ditangkap A1 dari rekaman CCTV. Dari hasil sidang, anak kami di penjara dua tahun. Kami tidak terima, karena memang anak kami bukan pelakunya, jadi kami kesini minta keadilan," terangnya.
Sementara itu, Wakapolda Sumsel Brigjen Pol Rudi Setiawan saat dikonfirmasi menjelaskan, terkait kejadian tersebut belum ada laporan dan akan mencari tahu kebenarannya terlebih dahulu.
"Belum ada laporan, kami akan cari tahu dulu, terkait kejadian ini," pungkas Rudi.
(hsk)