Dugaan Malapraktik, Siswi SMP di Palembang Buta Usai Konsumsi Obat dari Oknum Bidan
Jum'at, 03 Januari 2025 - 10:51 WIB
loading...
Siswi SMP, BP berjalan dituntun oleh ibunya, Nila Sari, dan keluarga saat menghadiri sidang pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Agustina di PN Palembang, Sumsel, Jumat (3/1/2025). FOTO/GUNTUR
A
A
A
PALEMBANG - Seorang siswi SMP kelas 7 berinisial BP (16) mengalami kebutaan diduga akibat konsumsi obat-obatan yang diberikan oleh oknum bidan tanpa izin praktik. Kasus ini kini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Palembang, dengan terdakwa bidan Agustina yang dikenakan dakwaan malapraktik .
Dalam persidangan, Jumat (3/1/2025), BP terlihat berjalan tertatih-tatih dituntun oleh ibunya, Nila Sari, dan keluarga saat menghadiri sidang pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Agustina. Terdakwa, yang mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum di kursi pesakitan.
Menurut jaksa, BP mengalami kebutaan total akibat Sindrom Stevens-Johnson, sebuah reaksi medis langka yang disebabkan oleh konsumsi obat-obatan tertentu. Kondisi ini mengharuskan korban menjalani pengobatan intensif di rumah sakit dan membutuhkan waktu lama untuk pemulihan. Bahkan, BP memerlukan donor kornea mata untuk bisa sembuh total.
Jaksa mengungkapkan, terdakwa Agustina memberikan enam jenis obat kepada BP yang awalnya hanya mengeluhkan demam dan muntah. Obat-obatan tersebut meliputi Ceterizine, Amoxicillin, Tera F, Ranitidine, Samtacid, dan vitamin C. Namun, bukannya sembuh, tubuh BP justru melepuh di beberapa bagian, termasuk pada matanya yang mengeluarkan cairan bening hingga darah.
Dalam persidangan, Jumat (3/1/2025), BP terlihat berjalan tertatih-tatih dituntun oleh ibunya, Nila Sari, dan keluarga saat menghadiri sidang pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Agustina. Terdakwa, yang mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum di kursi pesakitan.
Menurut jaksa, BP mengalami kebutaan total akibat Sindrom Stevens-Johnson, sebuah reaksi medis langka yang disebabkan oleh konsumsi obat-obatan tertentu. Kondisi ini mengharuskan korban menjalani pengobatan intensif di rumah sakit dan membutuhkan waktu lama untuk pemulihan. Bahkan, BP memerlukan donor kornea mata untuk bisa sembuh total.
Jaksa mengungkapkan, terdakwa Agustina memberikan enam jenis obat kepada BP yang awalnya hanya mengeluhkan demam dan muntah. Obat-obatan tersebut meliputi Ceterizine, Amoxicillin, Tera F, Ranitidine, Samtacid, dan vitamin C. Namun, bukannya sembuh, tubuh BP justru melepuh di beberapa bagian, termasuk pada matanya yang mengeluarkan cairan bening hingga darah.
Lihat Juga :