Ibu Muda Cantik Tipu 251 Orang dan Gasak Uang Investasi Bodong Rp500 Juta
loading...
A
A
A
NATUNA - Ibu muda berinisial DP (21) diringkus Satreskrim Polres Natuna, setelah melakukan aksi penipuan dengan kedok investasi. Tak main-main, korban aksi penipuan DP mencapai sebanyak 251 orang, dan total kerugiannya senilai Rp500 juta.
Dalam aksinya, ibu rumah tangga ini menipu korbannya agar bersedia berinvestasi dengan imingiming keuntungan besar. Bahkan, dia menyebutkan, buka yang akan diberikan kepada investor mencapai 15-30% hanya dalam jangka waktu 15 hari.
"Tersangka menawarkan investasi bodong tersebut, dengan menggunakan media sosial seperti Instagram dan WhatsApp (WA). Para korban berinvestasi dengan melakukan transfer uang ke rekening tersangka," terang Kapolres Natuna, AKBP Ike Krisnadia, Sabtu (23/10/2021).
Akibat tersangka tidak dapat merealisasikan keuntungan investasi kepada korban, akhirnya seorang korban melaporkan tersangka ke Polres Natuna. Para korban meminta kembali uangnya, namun tersangka tidak dapat mengembalikan karena sudah digunakan untuk berfoya-foya.
Dalam kasus ini, Polres Natuna telah memeriksa sembilan orang saksi dan berhasil mengamankan bukti transfer, buku tulis untuk catatan, rekening koran, buku tabungan, serta ponsel. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman penjara maksimal empat tahun.
Dalam aksinya, ibu rumah tangga ini menipu korbannya agar bersedia berinvestasi dengan imingiming keuntungan besar. Bahkan, dia menyebutkan, buka yang akan diberikan kepada investor mencapai 15-30% hanya dalam jangka waktu 15 hari.
"Tersangka menawarkan investasi bodong tersebut, dengan menggunakan media sosial seperti Instagram dan WhatsApp (WA). Para korban berinvestasi dengan melakukan transfer uang ke rekening tersangka," terang Kapolres Natuna, AKBP Ike Krisnadia, Sabtu (23/10/2021).
Akibat tersangka tidak dapat merealisasikan keuntungan investasi kepada korban, akhirnya seorang korban melaporkan tersangka ke Polres Natuna. Para korban meminta kembali uangnya, namun tersangka tidak dapat mengembalikan karena sudah digunakan untuk berfoya-foya.
Dalam kasus ini, Polres Natuna telah memeriksa sembilan orang saksi dan berhasil mengamankan bukti transfer, buku tulis untuk catatan, rekening koran, buku tabungan, serta ponsel. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman penjara maksimal empat tahun.
(eyt)